Kamis, 10 September 2026 10:00 UTC

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Instagram/luhut.pandjaitan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Rencana pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara digital kepada sekitar 50 juta warga mulai memasuki tahap krusial.
Sistem yang berawal dari uji coba di Banyuwangi, Jawa Timur, akan dibawa ke skala nasional, sementara evaluasi sebelumnya menunjukkan digitalisasi mampu menyaring penerima tetapi juga menyisakan persoalan penting: memastikan warga miskin tidak justru terlempar dari daftar bantuan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026, mengatakan sekitar 50 juta warga kelompok desil 1–4 menjadi sasaran bantuan.
Pemerintah menargetkan sistem mulai diluncurkan pada minggu ketiga Oktober 2026, sedangkan uji coba distribusi bantuan melalui mekanisme baru direncanakan pada kuartal pertama 2027.
“Masyarakat termiskin yang ada tadi 50 juta ya 50 juta itu sudah pasti akan diberikan. Nanti tadi pertanyaannya dari mana uangnya? Ya, nanti saya kira fiskal,” kata Luhut di Jakarta.
Pernyataan itu memperlihatkan perubahan besar dalam pengelolaan bansos. Pemerintah tidak hanya berupaya memperbaiki daftar penerima, tetapi menghubungkan identitas penduduk, data sosial-ekonomi dan sistem pembayaran sehingga bantuan dapat disalurkan langsung melalui rekening penerima.
“Tidak ada lagi nanti cash transfer. Jadi semua cashless transaction,” ujar Luhut dalam kesempatan yang sama.
Namun, peluncuran sistem pada Oktober tidak berarti 50 juta warga langsung menerima bantuan melalui skema tersebut. Luhut menyebut distribusi baru akan diuji pada kuartal I 2027. Pemerintah sepanjang sisa 2026 masih berfokus menyelesaikan dan menertibkan data penerima.
Jejak kebijakan itu dapat ditarik ke pembentukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS mengintegrasikan sejumlah basis data, termasuk DTKS, Regsosek, P3KE serta data kependudukan.
Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk mengarahkan pemanfaatan DTSEN dalam program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. BPS menyerahkan hasil awal DTSEN pada 20 Februari 2025.
Transformasi tersebut kemudian bergerak dari penyatuan data menuju digitalisasi layanan. Banyuwangi dipilih sebagai daerah pilot Digital Public Infrastructure untuk perlindungan sosial. Dalam persiapan pilot di Kementerian PANRB, Jakarta, 15 Juli 2025, pemerintah menempatkan Identitas Kependudukan Digital, pertukaran data antarlembaga dan pembayaran digital sebagai fondasi sistem.
“Awalnya kita dorong digital ID, tapi ternyata belum cukup kuat tanpa didukung use case layanan publik yang konkret,” kata Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Bappenas Dini Maghfirra saat persiapan pilot tersebut.
Uji lapangan di Banyuwangi kemudian memberikan gambaran tentang besarnya persoalan akurasi penerima. Hingga Mei 2026, sekitar 350 ribu warga tercatat mendaftar dalam sistem. Plt Kepala Dinas Sosial Banyuwangi Setyo Puguh Widodo mengatakan sekitar 60 persen pendaftar dinilai tidak memenuhi persyaratan setelah melalui verifikasi digital.
“Sekitar 60 persen yang mendaftar tidak layak menerima. Terbukti sistem ini betul-betul bisa memverifikasi masyarakat,” kata Puguh di Banyuwangi, Jumat, 8 Mei 2026.
Temuan tersebut menunjukkan manfaat digitalisasi dalam mengurangi inclusion error, yakni masuknya warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.
Namun, pengalaman Banyuwangi sekaligus memperlihatkan persoalan sebaliknya. Pada salah satu wilayah, jumlah warga yang dinilai berhak justru meningkat dari 47 menjadi 86 orang setelah proses verifikasi. Artinya, pembenahan data juga menemukan warga yang sebelumnya berpotensi terlewat dari perlindungan sosial.
Risiko exclusion error atau keluarnya warga miskin yang sebenarnya berhak menerima bantuan menjadi penting karena keputusan berbasis data digital akan diterapkan pada populasi yang jauh lebih besar. BPKP bahkan masih melakukan evaluasi lapangan terhadap persoalan tersebut di Banyuwangi pada 1 Juli 2026.
Tim BPKP mendatangi antara lain Lingkungan Krajan I, Kelurahan Boyolangu, serta Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Evaluasi diarahkan pada potensi keluarga miskin dan rentan yang tidak masuk penerima sekaligus menguji validitas mekanisme sanggah masyarakat.
Evaluasi tersebut menjadi catatan penting ketika pemerintah mempercepat perluasan program. Per Juni 2026, digitalisasi perlindungan sosial telah diperluas ke 42 kabupaten/kota di 25 provinsi dan satu provinsi secara lebih luas.
Lebih dari 6.100 kepala keluarga tercatat mengikuti ekspansi terbatas dengan dukungan lebih dari 700 agen, sementara hampir 370 ribu warga telah mengakses layanan digital untuk pendaftaran maupun sanggahan.
Pemerintah menyiapkan sekitar 60 ribu agen pendamping untuk membantu warga yang mengalami kendala mengakses layanan digital. Keberadaan pendamping menjadi penting bagi kelompok lansia, warga tanpa perangkat memadai maupun masyarakat di daerah dengan akses internet terbatas.
Rencana penyaluran kepada sekitar 50 juta warga juga beriringan dengan agenda pemerintah memperluas kepemilikan rekening. Dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menyiapkan skema agar masyarakat memiliki rekening.
Pemerintah merancang pemadanan data Dukcapil dengan sistem pembayaran serta pemanfaatan QRIS untuk mendukung transaksi.
Perubahan tersebut membuat keberhasilan bansos digital tidak cukup diukur dari berapa banyak transaksi yang menjadi non-tunai.
Ukuran yang lebih menentukan adalah apakah sistem dapat menemukan warga miskin secara akurat, menyediakan jalur koreksi ketika data keliru, serta memastikan kelompok yang memiliki keterbatasan akses digital tetap memperoleh haknya.
Bagi Jawa Timur, pengalaman Banyuwangi menjadi penting karena daerah tersebut merupakan salah satu titik awal pengujian sistem yang kini akan diperluas secara nasional.
Hasil evaluasinya dapat menentukan bagaimana kesalahan sasaran, mekanisme sanggah dan pendampingan warga diperbaiki sebelum skala penerima meningkat menjadi puluhan juta orang.
Pemerintah kini memiliki waktu hingga uji distribusi pada kuartal I 2027 untuk memastikan ekspansi tersebut tidak hanya menghasilkan sistem bansos yang lebih cepat dan efisien, tetapi juga menjaga kelompok miskin dan rentan agar tidak tersisih akibat kesalahan data.
Dengan skala sekitar 50 juta warga, kesalahan kecil dalam sistem dapat berubah menjadi persoalan besar ketika diterapkan secara nasional.
