Logo

Ini Motif Pelaku Lemparkan Bom Molotov ke PN Kota Probolinggo

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 December 2020 11:40 UTC

Ini Motif Pelaku Lemparkan Bom Molotov ke PN Kota Probolinggo

PELEMPARAN. Kepolisian Resort Probolinggo Kota, Saat Merilis Kedua Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke PN Kota Probolinggo. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Aksi teror pelemparan bom molotov ke Pos Pengamanan Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, yang terjadi Selasa 8 Desember 2020 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB akhirnya terungkap motifnya. Itu setelah tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Probolinggo.

Tersangka adalah Rafid Gandi (27) warga Dusun Kalicangka, RT/RW 27/04, Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi (22) warga Keluruhan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dalam pengakuannya, tersangka nekat melemparkan bom molotov lantaran kesal kepada satpam jaga PN Kota Probolinggo. Itu karena, pelaku menggeber motornya saat melintas di depan kantor PN setempat.

Dalam aksinya, Rafid bertindak sebagai pembuat sekaligus pelempar bondet, sedangkan Rosi sebagai pengendara motor matic bernopol N 6703 OC.

BACA JUGA: Pos Satpam PN Kota Probolinggo Diteror Bom Molotov

Saat ditanya wartawan, tersangka Rafid mengaku 8 bom molotov itu dibuatnya sendiri dengan belajar lewat Google. Tersangka juga berdalih bom molotov itu hanya untuk jaga diri dan tak dijual. “Buat sendiri pak, barusan saja belajarnya buat jaga-jaga,"ujarnya, Selasa 22 Desember 2020 di Mapolresta Probolinggo.

Sementara Kapolresta Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, kedua tersangka diketahui terbiasa nongkrong dan mengendarai motor.

Bom molotov mereka bawa, dengan maksud sebagai bekal guna menjaga keamanan dirinya. Utamanya saat keduanya pulang ke rumah, pada malam hari.

“Mereka membuat bom molotov di rumahnya, saat kejadian mereka bawa dua, satu diempar dan meledak. Sedangkan sisanya, kami amankan di rumah tersangka," kata Kapolresta.

BACA JUGA: Rumah Pegawai Lapas Klas II-B Mojokerto Diteror Bom Molotov

AKBP Jauhari mengapresiasi, kinerja tim khusus Polresta yang telah bekerja lebih dari satu minggu terakhir, guna mengungkap kasus tersebut.

“Penetapan tersangka kami lakukan, berdasarkan keterangan saksi-saksi. Serta temuan di tempat kerjadian perkara dan hasil rekaman CCTV," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.