
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoKamis, 10 Oktober 2019 - 12:19
Editor
Rochman Arief
TELAH DIATUR. Sebanyak 76 iPhone 11 dan 90 botol minuman keras telah ditegah Bea Cukai Juanda karena menyalahi batas jumlah dan harga pembelian. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, M Purwantoro menyatakan tidak melarang masyarakat Indonesia yang ingin membawa barang dari luar negeri.
Namun pihaknya mengingatkan ada ketentuan dan batasan yang perlu diketahui. Pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan kedua melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kedua peraturan menteri ini menyangkut barang mewah dan jumlah barang yang diperbolehkan dibawa melalui Bandar udara,” kata Purwantoro di sela rilis penegahan 84 iPhone 11 dan 90 botol miras berbagai merek di Juanda, Kamis 10 Oktober 2019.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Tegah 76 iPhone 11 dan 90 Miras
Permendag, lanjut Purwantoro, mengikat tentang barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak dua unit per orang. Hal ini telah diatur dalam Permendag Pasal 22 ayat 1 huruf a.
Adapun peraturan yang dikeluarkan Kemenkeu menyangkut batasan harga. Berdasarkan Pasal 12 (2) PMK menyebutkan barang penumpang dari luar daerah pabean melebihi batas nilai 500 dollar AS (Rp 7 juta), atas kelebihannya dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba melalui Bandara Juanda
Sementara iPhone 11 yang telah ditegah Bea Cukai melalui jasa titip di Bandara Juanda minimal sembilan unit. Adapun iPhone tersebut belum beredar di Indonesia dan saat ini dijual mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 31,5 juta, tergantung spesifikasinya.
“Tidak ada larangan. Sepanjang mengikuti aturan, yakni pembeliannya dua unit dengan harga di bawah Rp 7 juta,” Purwantoro menjelaskan.
Berdasarkan data Bea Cukai telah ada 176 orang melakukan jastip yang sudah terdaftar. “Itu juga wajib mematuhi peraturan serta ketentuan sesuai dengan kepabeanan,” beber Purwantoro.