Selasa, 03 September 2019 13:58 UTC
PERMINTAAN MAAF. Hisom Prasetyo menunjukkan isi surat yang ditulis kliennya setelah ditetapkan tersangka ujaran kebencian di Mapolda Jatim, Selasa 3 September 2019. Foto: Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Hisom Prasetyo selaku kuasa hukum Syamsul Arifin akan memikirkan langkah hukum yang akan diambil berkaitan dengan status kliennya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan tim hukum lainnya untuk mengajukan penangguhan penahanan maupun praperadilan, setelah penetapan tersangka ujaran kebencian.
“Untuk proses hukum selanjutnya masih akan kami bicarakan, apa perlu mengajukan penangguhan penahanan atau bahkan praperadilan,” kata Hisom Prasetyo, Selasa 3 September 2019. Namun sejauh ini pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Menyayangkan Sikap SA Terhadap Mahasiswa Papua
Syamsul Arifin menuliskan surat permohonan maaf setelah dirinya ditahan. Berikut isi surat tersebut:
Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera Merah-Putih yang telah dimasukkan ke dalam selokan. Bagi saya NKRI harga mati.
BACA JUGA: Ekspresi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Mahasiswa Papua Saat Akan Ditahan
Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
Dengan surat ini, Hisom menjelaskan surat permohonan maaf dari Syamsul Arifin. “Surat ini dibuat langsung oleh klien kami untuk meminta maaf kepada saudara-saudara yang ada di Papua,” ucapnya.