Selasa, 03 September 2019 09:15 UTC
TERSENYUM. Tersangka ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua, Tri Susanti, melempar senyum saat keluar dari ruang penyidik, Selasa 3 September 2019. Foto: Khaesar J U
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur memutuskan untuk menahan dua tersangka kasus ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua, Tri Susanti dan Samsul Arifin.
Keduanya keluar dari gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan mengenakan baju berwarna oranye. Sebelum ditahan, mereka terlebih dulu akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.
Sekitar pukul 14.20 WIB, Samsul Arifin keluar lebih dulu dari ruang penyidik dengan didampingi penyidik serta kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Mahasiswa Papua
Selain memakai pakaian berwarna oranye bertuliskan Tahanan Polda Jatim, Samsul yang mengenakan peci bundar dan menutup mulutnya dengan masker lebih banyak diam ketika ditanya wartawan.
Ia hanya mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat Papua atas perbuatannya yang tidak menyenangkan. "Seluruh saudara-saudaraku yang ada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Samsul, Selasa 3 September 2019.

MINTA MAAF. Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua, Samsul Arifin meminta maaf atas perbuatannya kepada masyarakat Papua. Foto: Khaesar J U
Sementara itu, tersangka Tri Susanti, yang biasa dipanggil Mak Susi keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.30 WIB. Perempuan berusia 52 tahun ini juga sudah memakai pakaian khas tahanan Polda Jatim berwarna oranye. Tak ketinggalan, ia juga memakai topi yang selalu menempel dia tas kepalanya.
Susi terlihat lebih santai dan tersenyum saat dibawa untuk diperiksa kesehatannya sebelum ditahan. Ia memilih tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Penyidik Polda Jatim menahan kedua tersangka selama 20 hari untuk memudahkan penyidikan kasus ini dan mengantisipasi tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Tri Susanti Berjalan Sempoyongan Menuju Ruang Pemeriksaan
Keduanya dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, serta pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita yang membuat keonaran di kalangan masyarakat.