Rabu, 17 February 2021 01:20 UTC

PENCURIAN PONSEL: Tersangka pencurian handphone didampingi Polisi saat gelar ungkap kasus. (Foto/ Polsek Manyar)
JATIMNET.COM, Gresik - Memberikan hadiah ulang tahun (ultah) pernikahan pada Istri merupakan kebahagiaan tersendiri sebagai suami, namun tidak pada Onie Darudiski, 32 tahun pekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang.
Warga Desa Roomo Kecamatan Manyar itu harus memendam kebahagiaan lantaran harus berurusan dengan pihak berwajib, akibat memberi hadiah pada istrinya sebuah handphone hasil curian.
Onie yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang di Jalan Kalimantan, Gresik Kota Baru itu dilaporkan ke Polisi, karena kepergok mencuri paket kiriman handphone milik konsumen.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku tergiur mengambil paketan sebuah handphone konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan.
Baca Juga: Ketua KPUD Ponorogo Jadi Korban Pencurian
“Kami menerima laporan pihak ekspedisi, bahwa paket kiriman barang handphone dicuri. konsumen merugi hingga empat juta rupiah,” terang Bima dikonfirmasi, Selasa 16 Februari 2021.
Menindak lanjuti laporan, penyelidikan anggota menemukan rekaman CCTV, dimana pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya.
Paket handphone itu disembunyikan didalam karung, kemudian petugas pun mengamankan pelaku dimana pelaku saat itu masih beraktivitas di tempat kerjanya, Onie pun tak berkutik.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia tak bisa menahan godaan memiliki barang konsumen tersebut. Ingin membahagiakan istri dihari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar,” tandasnya.
Baca Juga: Tepergok Karyawan, Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap di Gresik
Sementara, didepan petugas pelaku mengakui mengambil meski sebelumnya ia tidak ada niatan mencuri paketan barang itu, ia menyesali perbuatannya namun proses hukum tetap berjalan.
"Saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya. tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu dan saya kasihkan istri pak. Saya menyesal pak,” sesal Onie.
Petugas mengamankan sebuah handphone merk Oppo A92 warna hitam beserta box dan book untuk dijadikan barang bukti, Onie dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
