Selasa, 05 February 2019 09:16 UTC
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian MLA. Foto: KBRI Bern
JATIMNET.COM, Surabaya - Indonesia dan Swiss resmi menjalin perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA), Senin 4 Februari 2019. Perjanjian ini diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.
Terwujudnya perjanjian MLA tersebut setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017.
Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Fasilitas Perpajakan Dorong Perekonomian
Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Menteri Yasonna menyatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).
“Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Menkumham dalam siaran pers yang diterima Jatimnet.com, Selasa 5 Februari 2019.
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif.
BACA JUGA: Realisasi Pajak Pajak Kendaraan di Riau Tersendat
Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.
Duta Besar RI Bern Muliaman D. Hadad yang mendampingi Menkumham pada upacara penandatanganan tersebut menyatakan bahwa perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.
Selanjutnya, Dubes Muliaman juga menambahkan bahwa penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerjasama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.
BACA JUGA: Realisasi Pajak Masih 77,57 Persen
Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, diantaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018.
Saat itu Presiden Jokowi menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerjasama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non-Eropa.