Logo

Ibu Pembunuh Bayi Diganjar 8 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 17 December 2018 15:25 UTC

Ibu Pembunuh Bayi Diganjar 8 Tahun Penjara

Suci Anis divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim setelah membunuh bayinya yang baru dilahirkan karena panik. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Majelis hakim akhirnya mengganjar Suci Anis (25) dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan bayi yang masih anaknya sendiri.

Vonis tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim, Cokorda Gede Artha di Ruang Sidang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 17 Desember 2018.

Dalam putusannya, terdakwa dijerat dengan pasal 341 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa atas nama Suci Anis divonis dengan delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Gede Arta.

BACA JUGA: Rekayasa Suami Bunuh Diri Diganjar Sembilan Tahun

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi yang menuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

JPU masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut, sementara terdakwa mengaku keberatan. "Yang mulia saya mohon diberikan keringanan karena saya tidak sengaja membunuh anak saya karena panik takut ketahuan orang tua," kata Anis Suci.

Mendengarkan rengekan itu, hakim anggota Syifaurosyidin menyarankan terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim jika tidak puas dengan putusan hakim.

Namun, Suci yang didampingi kuasa hukumnya, M. Zaenal Arifin akhirnya memilih untuk pikir-pikir. "Kami pikir pikir saja, dan akan kordinasi dengan klien kami," ucapnya.

BACA JUGA: Memeras Guru, Oknum Wartawan Diganjar 4 Bulan Penjara

Kasus berawal ketika Anis Suci melahirkan bayinya di dalam kamar mandi. Merasa panik karena bayinya menangis usai dilahirkan, dia kemudian mendekap erat bayinya itu. Bayinya itu akhirnya tewas sesaat setelah dilahirkan karena kehabisan nafas.

Terdakwa tidak ingin kelahiran bayi yang merupakan hasil hubungan sebelum menikah dengan kekasihnya diketahui banyak orang, termasuk keluarganya.

Anis mengaku melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi rumahnya di Jalan Tenggilis Jaya tiga bulan lalu. Mengetahui bayi yang baru saja dilahirkannya tewas, dia membuang mayatnya di belakang rumah, tepatnya di kandang ayam. Keesokan paginya, tetangganya menemukan bayi tersebut di kandang ayam.