Selasa, 04 September 2018 12:51 UTC
Terdakwa pelaku pembunuhan suami, Desy Ayu Indriani (kiri) berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, Chairil Anwar, setelah mendengar putusannya, di PN Surabaya, Selasa, 4 September 2018. FOTO: Fahmi Aziz.
JATIMNET.COM, Surabaya – Desy Ayu Indriani (26) menahan isak tangisnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.
Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun, harus mendekam di hotel prodeo selama sembilan tahun terasa berat baginya. Sambil berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Chairil Anwar, beberapa kali ia membasuh air matanya.
“Saya terima, Pak Hakim,” katanya menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Hanung FX. Palu diketok tandanya sidang putusan telah selesai dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Desy langsung beranjak meninggalkan ruangan ditemani sanak saudaranya.
Sebelumnya, Desy dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti melakukan kekerasan pada suami yang berujung terbunuhnya sang suami, Fendik Tri Oktasari.
Dalam sidang agenda terdakwa, Desy mengakui telah membunuh suaminya. Ia merasa emosi kepada korban lantaran korban diketahui selingkuh.
“Saya emosi, pak. Saya pukul kepalanya pakai palu beberapa kali,” jelasnya. Ia menambahkan, setelah memukul kepala korban dengan palu, korban akhirnya tewas.
Untuk mengelabui aksinya, Desy merekayasa seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri. “Lalu saya ambil lakban, ikat tangannya dan menggantungnya,” paparnya.
