Logo

Hong Kong Resmi Batalkan Rancangan Undang-undang Ekstradisi

Reporter:

Kamis, 24 October 2019 08:59 UTC

Hong Kong Resmi Batalkan Rancangan Undang-undang Ekstradisi

Ilustrasi unjuk rasa. Foto: Unsplash

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Hong Kong resmi membatalkan rancangan undang-undang ekstradisi. Keputusan itu disampaikan dalam sebuah sesi di Parlemen Hong Kong, pada Rabu, 23 Oktober 2019. 

Keputusan itu diambil mengikuti pengumuman yang dilakukan Carrie Lam, Kepala Eksekutif Hong Kong, untuk membatalkan rancangan undang-undang yang mendukung ekstradisi dari Hong Kong ke Cina.

Dalam sesi di parlemen, Sekretaris Keamanan John Lee, mengumumkan jika rancangan undang-undang tersebut telah dibatalkan, tulis Hong Kong Press.

BACA JUGA: Jurnalis Indonesia Tertembak di Hong Kong, AJI Jakarta Tuntut KJRI Beri Bantuan

Di tempat yang sama, Lee tidak merespon pertanyaan legislator tentang apakah ia akan mundur dari jabatannya.

Hong Kong, negara otonom di bawah Cina sejak 1998, mengalami gelombang protes sejak awal Juni, melawan pemerintahan Lam yang berencana melegalkan ekstradisi ke Cina.

Meskipun, setelah rancangan undang-undang itu resmi ditangguhkan, protes masih berlanjut.

BACA JUGA: Pasca Protes, Hong Kong Sebut Undang-undang Ekstradisi Telah Mati

Lam kemudian menghidupkan aturan di masa kolonial pada Oktober, pertama kalinya sejak 50 tahun terakhir, dengan melarang penggunaan masker dengan tujuan menghentikan protes yang berkepanjangan.

Sementara itu, tersangka pembunuhan Chan Tong-kai, dimana kasusnya memicu protes berkepanjangan, telah dibebaskan dari penjara pada Rabu.

Ia menghabiskan 18 bulan di penjara Pik Uk dengan tuduhan pencucian uang, tulis South China Morning Post. Saat itu, ia juga dituduh bertanggung jawab dalam pembunuhan pacarnya yang sedang hamil di Taiwan.

BACA JUGA: WNI Tertahan Demo di Bandara Hong Kong Bisa Terbang

“Saya bersedia, atas tindakan impulsif saya, saya menyerahkan diri saya pada pemerintahan Taiwan untuk menjalani hukuman,” kata Chan menggambarkan penyesalan atas pembunuhan yang telah dilakukan.

“Saya berharap ini bisa membuat keluarganya lega, dan almarhum bisa beristirahat dengan tenang,” ia menambahkan.

BACA JUGA: Tolak Undang-Undang Ekstradisi, Jutaan Penduduk Hong Kong Unjuk Rasa

Kemudian, otoritas Taiwan menginginkan mengirimkan penegak hukum mereka sendiri ke Hong Kong untuk mengambil hak hukum atas Chan. Sikap itu memantik kritik pada pemerintahan Lam dan menuduhnya tidak menghormati kekuasaan hukum Hong Kong.

Kasus Can memantik protes masiv di Hong Kong setelah negara itu mencoba melegalkan rancangan undang-undang ekstradisi dengan menyebut bahwa kasus ini mengungkap celah tentang ekstradisi terkait tersangka ke negara lain.

Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Selandia Baru.

Sumber: Anadolu, Aa.com