Selasa, 27 August 2019 10:57 UTC
Ilustrasi Hiu. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Sejumlah negara setuju untuk meningkatkan perlindungan terhadap 18 jenis hiu dan ikan pari, termasuk jenis yang diburu karena sirip dan dagingnya, hiu mako. Proposal itu lolos dalam Konvensi Internasional Perdagangan dan Hewan yang Terancam Punah (CITES) pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Proposal yang dibawa oleh Meksiko dan membutuhkan ratifikasi pekan ini, berarti bahwa spesies itu tak lagi boleh diperdagangkan, kecuali bisa dibuktikan jika penangkapan jenis itu tidak mengganggu kemungkinan jenis tersebut untuk tetap hidup.
Meskipun sekitar 102 negara memilih setuju terhadap proposal itu, 40 di antaranya termasuk Cina, Islandia, Jepang, Malaysia, dan Selandia Baru menolaknya.
BACA JUGA: Sebelas Bangkai Hiu Tanpa Sirip Ditemukan di Raja Ampat
Beberapa berpendapat jika tidak ada cukup bukti yang menunjukkan jika hiu mako menghilang karena penangkapan. Proposal itu disambut baik oleh Ali Hood, direktur konservasi hiu di Shark Trust.
“Mako mendapat nilai tinggi karena daging dan siripnya. Penangkapan dan tak adanya pembatasan selama beberapa dekade terakhir, terutama di laut lepas, menyebabkan penurunan populasi secara signifikan,”, kata Hood, dikutip dari Bbc.com.
“Masuknya daftar ini akan menjamin bahwa perdagangan internasional berada di tingkat yang berkelanjutan, mendorong adanya pembatasan penangkapan dan memperbaiki kemungkinan jejak asal-usul ikan tersebut,” katanya.
Mako, spesies hiu tercepat, nyaris punah dari Laut Mediterania dan jumlahnya merosot tajam di Antlantik, Pasifik Utara, dan Samudra Hindia. Sedangkan jumlah hiu yang dibunuh dalam perindustrian ikan pertahun mencapai 100 juta, dengan kisaran antara 63 juta dan 273 juta, menurut Pew Trust.
