Jumat, 16 May 2025 08:00 UTC
Ilustrasi paket narkotika. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto setelah ketahuan hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah jalan di Kota Mojokerto, Jumat, 16 Mei 2025.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Kasat Narkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya berhasil membekuk salah satu perempuan yang menjadi pengedar sabu ini.
"Kami amankan tersangka saat hendak bertransaksi jual beli narkoba," kata Eriek, Sabtu pagi, 17 Mei 2025.
BACA: Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi di Mojokerto Ditahan Polisi
Eriek menambahkan dari tangan tersangka, petugas mengamankan sedikitnya lima paket sabu yang disimpan dalam plastik klip dengan berat masing-masing bervariasi.
"Tiga buah plastik klip berisi 0,88 gram dan dua plastik lainnya berisikan 0,54 gram sabu," katanya.
Sehingga, total barang bukti yang diamankan polisi seberat 3,42 gram. Selain mengamankan barang haram tersebut, pihaknya juga menyita handphone tersangka yang biasa digunakan untuk bertransaksi jual beli narkoba.
BACA: Polisi Mojokerto Tangkap Kurir dan Bandar Sabu asal Surabaya
"Satu buah dompet warna coklat dan satu unit handphone juga kami amankan," katanya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka harus mendekam di penjara dan terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan di Polres Mojokerto," katanya.
