Logo

Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi di Mojokerto Ditahan Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 05 May 2025 03:00 UTC

Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Nasi di Mojokerto Ditahan Polisi

Ilustrasi narkotika. Dok: Jatimnet

JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Satreskoba Polres Mojokerto membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Wina Ashari (31), warga Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Pemuda ini diamankan petugas di rumah sekaligus tempat menjalankan usahanya sebagai penjual nasi, Sabtu, 3 Mei 2025.

BACA: Omzet Miliaran, Polres Probolinggo Bongkar Komplotan Pengedar Sabu

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo membenarkan penangkapan Wina Ashari karena diduga sebagai pengedar narkotika.

"Petugas Satresnarkoba mengamankan tersangka di sebuah warung nasi," katanya, Senin pagi, 5 Mei 2025.

Dalam menangani kasus tersebut, penyidik kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, sabu seberat 3,04 gram yang disimpan dalam paket klip. “Juga timbangan digital, handphone serta tas yang digunakan tersangka," jelasnya.

Menurut Eriek, dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial R yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas.

"Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang telah menjadi DPO," imbuhnya.

BACA: Peredaran Sabu Libatkan Perangkat Desa, Polresta Banyuwangi Buru Pemasok dari Madura

Kini, akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mojokerto. 

Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.