Logo

Peredaran Sabu Libatkan Perangkat Desa, Polresta Banyuwangi Buru Pemasok dari Madura

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 April 2025 06:00 UTC

Peredaran Sabu Libatkan Perangkat Desa, Polresta Banyuwangi Buru Pemasok dari Madura

Polresta Banyuwangi merilis kasus peredaran sabu yang melibatkan perangkat desa, Kamis, 24 April 2025. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Seorang oknum perangkat desa di Banyuwangi dibekuk kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang disuplai dari Madura.  

Pengedar barang haram dengan inisial AR, 33 tahun, warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru itu, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi, Sabtu 19 April 2025, sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan elektronik, dua unit handphone, dan berbagai perlengkapan pengemasan.

Menurut pengakuan AR dari hasil interogasi, ia mendapat pasokan sabu dari pengedar lain asal Madura.  

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu asal Madura yang disebut tersangka. 

BACA: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Hampir 1 Kg di Sampang, Satu Kurir Ditangkap 

“Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Tim kami sudah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya, Kamis, 24 April 2024.

 Rama juga memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, siapapun mereka,” kata Rama.

Rama juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.  

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi awal yang kami terima dari warga menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

BACA: Polres Gresik Sita Belasan Gram Sabu Berpotensi Jadi 160 Paket Hemat

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menerangkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu oleh seseorang dengan nama panggilan AR. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan. 

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AA yang berdomisili di Madura,” kata Nanang.

Nanang membenarkan jika AR adalah perangkat desa di wilayahnya. “Betul,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” kata Nanang.