Logo

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Hampir 1 Kg di Sampang, Satu Kurir Ditangkap 

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 April 2025 05:00 UTC

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Hampir 1 Kg di Sampang, Satu Kurir Ditangkap 

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi jajaran Satreskoba saat memamerkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram yang diamankan di wilayah kecamatan Ketapang, Sampang, Rabu 23 April 2025 .Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 938,73 gram atau hampir 1 kilogram.

Sabu sebanyak itu disita polisi dari seorang tersangka berinisial A (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga ditahan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Desa Bunten Timur. Upaya pengintaian pun dilakukan.

BACA: Judi Sabung Ayam di Sampang Digerebek, Polisi Dihadang Batang Kayu 

Setelah berhasil memastikan keberadaan target, polisi meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Tersangka diamankan pada Jumat 18 April 2025 sekira pukul 19.00 wib di pinggir Jalan Desa Bunten Timur, Ketapang," ujar AKBP Hartono dalam pers rilis di Mapolres Sampang, Rabu 23 April 2025. 

Dari tangan tersangka, diamankan sabu-sabu seberat 938,79 gram dan plastik bening yang biasa dipakai untuk membungkus barang haram tersebut. 

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor milik tersangka. "Saat digeledah petugas, ditemukan sembilan bungkus plastik berisik kristal bening diduga sabu dengan berat 938,73 gram atau hampir 1 kilogram. Pelaku lalu kami amankan ke kantor," tuturnya. 

Dari hasil interogasi tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Sementara, barang haram tersebut milik seorang warga asal kecamatan Ketapang. 

"Barang bukti sabu-sabu itu berasal dari wilayah Sampang dan akan dikirim ke Desa Bunten Timur, Ketapang," ungkap Hartono. 

BACA: Polres Lamongan Sita 4,3 Gram Sabu dari Pengedar

Dalam menangani kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. 

Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap siapa pemilik sabu-sabu itu. 

"Kami sangat mengapresiasi perna serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus peredaran narkoba di Sampang," ujar Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.