Logo

Polres Lamongan Sita 4,3 Gram Sabu dari Pengedar

Reporter:,Editor:

Senin, 17 March 2025 09:00 UTC

Polres Lamongan Sita 4,3 Gram Sabu dari Pengedar

Ilustrasi paket sabu

JATIMNET.COM, Lamongan – Warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berinisial AC, 33 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Dari tersangka, sebanyak 19 plastik klip narkotika jenis sabu diamankan.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian, Polres Lamongan menggelar penyelidikan setelah diketahui keberadaan pelaku yang sedang berada di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Saat itu juga, Jumat, 14 Maret 2025 sekira pukul 17.46 WIB, Satresnarkoba Polres Lamongan bergerak cepat melakukan tindakan represif melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA: Polres Lamongan Sita 9,27 Gram Sabu dan Ratusan Pil Koplo selama Ramadan

"Pelaku berhasil ditangkap di dalam rumah," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Senin, 17 Maret 2025.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti seperti 19 plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 4,3 gram, sobekan tisu warna putih, satu pack plastik klip.

Dua sekrop dari sedotan, satu dompet warna hitam, 17 potongan sedotan kosong warna hitam, 20 potongan sedotan warna putih, satu timbangan digital, satu kotak warna biru, satu HP warna hitam juga turut diamankan polisi.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.