Logo

Hasil Uji BPOM, Dinkes Jember: Ikan Tongkol Puger Aman Konsumsi

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 January 2020 06:05 UTC

Hasil Uji BPOM, Dinkes Jember: Ikan Tongkol Puger Aman Konsumsi

PEDAGANG IKAN. Pertugas Dinas Perikanan Jember mengunjungi TPI Puger pasca peristiwa keracunan massal akibat mengonsumsi ikan tongkol bakar pada malam tahun baru 2020. Foto: ist/dok.

JATIMNET.COM, Jember - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember menyatakan, ikan tongkol yang bersumber hasil tangkapan nelayan di Kecamatan Puger, Jember adalah ikan segar yang memenuhi syarat konsumsi. Penegasan ini berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang hasilnya dirilis pada Rabu 22 Januari 2020.

"Sampel ikan yang kami ambil dari Puger itu, kondisinya aman. Kandungan histamin kurang dari 100 ppm," ujar Kepala Dinkes Jember, Dyah Kusworini dalam rilis yang disampaikan melalui Bagian Humas Pemkab Jember. 

Hasil dari sampel ikan nelayan Puger ini berbeda dengan hasil tujuh sampel ikan yang diambil dari rumah korban keracunan. Tujuh sampel itu menunjukkan kandungan histamin sudah tidak memenuhi syarat layak konsumsi. 

"Syarat untuk aman dikonsumsi adalah 100 ppm. Dari hasil laboratorium disimpulkan, penyebab keracunan adalah karena kandungan histamin yang lebih tinggi dari standar tersebut," kata Dyah.

BACA JUGA: Korban Keracunan Ikan Tongkol di Jember Tembus 350 Orang

Tingginya kandungan histamin pada sampel ikan yang dikonsumsi korban keracunan itu, karena kelemahan dalam proses pengolahan. Mulai dari penyiapan hingga penyajian ikan tonggol untuk dikonsumsi. 

Membeli pada siang hari, lalu di bawa jalan-jalan terlebih dahulu, baru sampai di rumah pada sore tidak dikemas dengan baik, hanya di taruh dalam kantong plastik. Sehingga ikan sudah tidak segar, dan baru diolah pada malam hari. "Baru dibakar pada malam tahun baru," ujar Dyah. 

Menurut dia, kasus keracunan tidak akan terjadi, jika ikan tongkol dari Puger itu diolah secara tepat. Rentetan kasus keracunan massal di Jember akibat konsumsi ikan tongkol itu, dilaporkan terjadi akibat pesta bakar ikan dalam perayaan malam tahun baru. 

"Jika harus lebih tiga jam,  pengemasannya harus tepat dan menggunakan es. Sampai di rumah, ikan segera dibersihkan lalu dimasukkan ke freezer. Segera juga diolah,” papar Dyah.

BACA JUGA: Korban Keracunan Ikan Bakar di Jember Capai 250 Orang

Data yang dikumpulkan Dinkes melalui laporan yang disampaikan oleh Puskesmas, kilinik, dan rumah sakit, terdapat 410 kasus hingga tanggal 09 Januari 2020. Puskesmas sebanyak 391 laporan, rumah sakit 8 laporan, dan klinik sebanyak 11 laporan. 

Persebaran kasus terdapat di 27 kecamatan dengan 42 Puskesmas yang memberikan laporan. Terbanyak terjadi di Kecamatan Ajung dengan jumlah 36 kasus. Menyusul Puskesmas Banjarsengon dengan 30 kasus. 

Berdasar jenis kelamin, terbanyak dialami laki-laki, yakni 259 kasus atau 63 persen. Sedangkan pada perempuan sebanyak 151 kasus atau 37 persen. Sampel ikan tongkol yang memiliki kandungan histamin tertinggi berasal dari Puskesmas Tanggul, yakni 190,65 ppm. Sampel yang diambil berupa ikan tongkol matang. 

Sedangkan sampel ikan segar (mentah) yang dibeli dari TPI Puger pada tanggal 2 Januari 2020 menunjukkan kandungan histamin yang rendah, yakni 16,67 ppm. 

Kasus terakhir yang dilaporkan terjadi di Puskesmas Sabrang, Kecamatan Ambulu. Kasus ini baru dilaporkan pada 9 Januari 2020. "Ikan tongkol itu hasil pemberian tetangga pada 31 Desember 2019. Ikannya memang disimpan di freezer. Tetapi sebelumnya sudah dibawa lebih dari tiga jam," jelas Dyah. 

Sebagai ikan yang tidak memiliki sisik, ikan tongkol memiliki daya tahan paparan suhu standar sekitar tiga jam. "Lebih dari tiga jam, kandungan histaminnya langsung meningkat. Jadi bukan karena formalin atau zat pengawet seperti isu sebelumnya," tegas Dyah.