Selasa, 30 December 2025 07:00 UTC

Ribuan guru melakukan aksi long march menuju kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur. Foto: Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo menggelar aksi longmarch, Selasa, 30 Desember 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan karena belum adanya kejelasan aturan terkait mutasi kepala sekolah. Hal ini dinilai menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Sejak pagi hari, massa guru mulai berkumpul di depan Gedung Terpadu Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo menuju kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo.
Dengan mengenakan seragam PGRI, ribuan guru ini hendak menyerahkan surat somasi terkait pemindahan Kepala Sekolah SMKN 1 Ponorogo yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Dalam surat tersebut, PGRI menyampaikan bahwa kebijakan mutasi yang ditujukan kepada Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo dinilai belum memiliki dasar aturan yang jelas. Keputusan mutasi bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Seharusnya, setiap mutasi jabatan kepala sekolah diberlakukan bagi yang sudah menduduki masa jabatan minimal dua tahun kerja. Namun, Katenan baru menjabat enam bulan dan dipindah ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan tanpa alasan yang jelas.
BACA: PGRI Gresik Gandeng Kejari Beri Penyuluhan Hukum bagi Kepala Sekolah
Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo Tohari menyampaikan bahwa aksi ini bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi Katenan. Namun, sebagai bentuk aspirasi agar kebijakan pendidikan dijalankan secara profesional.
PGRI meminta agar proses mutasi kepala sekolah dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas, objektif, serta mempertimbangkan masa jabatan dan kinerja yang bersangkutan.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari somasi ke Gubernur yang dilakukan 2 Desember lalu. Isi somasi meminta gubernur untuk memgembalikan Katenan yang tadinya SMKN 1 Ponorogo dipindahkan ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan,” kata Tohari.
Aksi longmarch berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di beberapa ruas jalan utama sempat tersendat. Namun, tetap dapat dikendalikan oleh petugas di lapangan.
“Jika dalam 14 hari kerja belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Gubernur, kami akan layangan aduan kepada Kementrian Pendidikan,” ujar Tohari.
Perwakilan massa aksi, Kusnin, menyampaikan bahwa ini adalah bentuk dari solidaritas dari sesama teman satu profesi dan juga sebagai anggota PGRI.
Ia tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali karena mutasi kepala sekolah maupun guru pendidik bisa terjadi kepada siapa saja.
“Mutasi atau pemindahan jabatan tidak bisa hanya berdasarkan suka atau tidak suka, melainkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga kualitas dan prestasi pendidik,” ujar Kusnin.
