Logo

Hari Bhayangkara, Kontras Soroti 643 Kasus Kekerasan oleh Kepolisian

Reporter:

Senin, 01 July 2019 09:15 UTC

Hari Bhayangkara, Kontras Soroti 643 Kasus Kekerasan oleh Kepolisian

SOROTI POLRI. Kordinator Kontras Yati Adriyani saat jumpa pers menyoroti kinerja kepolisian selama kurun Juni 2018 hingga Mei 2019, Senin 1 Juli 2019. Foto: Akun Twitter Kontras

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengeluarkan laporan adanya 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi Kontras, laporan tersebut disusun berdasarkan pada pemantaun dan advokasi yang dilakukan Kontras. Setidaknya ada 651 korban meninggal, 247 luka-luka, dan 856 orang ditangkap.

“Laporan ini menggunakan parameter hak asasi manusia, kebijakan, dan peraturan perundang–undangan, termasuk peraturan kapolri,” tulis Kontras dalam siaran persnya, Senin 1 Juli 2019.

BACA JUGA: Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kerusuhan Aksi 21-22 Mei 

Pengantar laporan itu menyebutkan, laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian yang komprehensif untuk keseluruhan kinerja institusi kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Namun, dibatasi dalam tiga hal, pertama, secara khusus memotret keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik-praktik penyiksaan, miscarrages of justice dan kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi.

Kedua, memotret penggunaan kekuatan (the use of force) dan instrumen kekerasan (termasuk senjata api) oleh kepolisian dalam penanganan ekspresi-ekspresi warga dalam peristiwa-peristiwa unjuk rasa, demonstrasi, rapat akbar, dan bentuk-bentuk ekspresi lainnya.

BACA JUGA: 22 Mei, Jurnalis Alami Kekerasan dari Aparat dan Massa

Ketiga, terkait dengan kinerja lembaga pengawas internal dan eksternal dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan institusi kepolisian yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan laporan kekerasan dilakukan mulai tingkat Polsek hingga Polda dengan beragam tindakan, seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang yang mengakibatkan korban luka dan tewas.