Logo

Hanya Satu Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Dukungan Silon Pilbup Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 24 February 2020 13:30 UTC

Hanya Satu Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Dukungan Silon Pilbup Mojokerto

CALON PERSEORANGAN. Petugas KPU Kabupaten Mojokerto bersiaga menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilbup Mojokerto hingga batas akhir penyerahan, Minggu, 23 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memastikan hanya ada satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang melengkapi syarat pencalonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mojokerto 2020.

Kepastian tersebut diketahui setelah batas terakhir penyerahan syarat minimal dukungan melaluis aplikasi Silon, Minggu, 23 Februari 2020, pukul 00.00 WIB.

Pasangan jalur perseorangan yang melengkapi syarat dukungan pencalonan itu adalah Subagya dan Abdi Subhan. Untuk sementara, keduanya memenuhi administrasi syarat minimal dan persebaran dukungan yakni dukungan berupa scan KTP dari 62.338 warga Kabupaten Mojokerto yang tersebar lebih dari 50 persen di 10 kecamatan.

BACA JUGA: Pilkada Mojokerto, Calon Perseorangan Wajib Serahkan 62 Ribu Dukungan

Namun dokumen yang sudah mereka lengkapi tersebut masih akan diteliti atau diverifikasi secara faktual oleh KPU untuk memastikan keabsahan data dukungan yang sudah diunggah melalui Silon.

“Dokumen memang sudah kita terima, tapi tahapan pengecekan berkas yang diserahkan  tetap dilakukan. Pengecekan berkas yang kita terima ini kita cek sampai batas tanggal 26 Februari 2020. Kalau sebelum itu pengecekannya selesai juga lebih baik,"  kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif, Senin, 24 Februari 2020.

Menurutnya, jika dari hasil verifikasi ditemukan data yang tidak sah dan mengurangi batas minimal dukungan, maka pencalonan yang bersangkutan  bisa dibatalkan.

BACA JUGA: Bakal Calon Independen Pilkada Mojokerto Belum Kirim LO

"Kalau seandainya dalam pengecekan ternyata ada kekurangan, ya ditolak," kata Arif.

Sedangkan tiga pasangan bakal calon persorangan lainnya yang sempat mengambil formulir dan menerima user Silon ternyata hingga batas akhir tidak melengkapi syarat dukungan. Sehingga mereka dianggap gugur. 

Mereka antara lain pasangan Daimatul Alfiyah-Ismail, Edi Weliang-Eka Setya Hari Suci, dan Supardi-Aslikhatul Mahmudah.

"Yang pasti tiga pasang bakal calon perseorangan lainnya yang sudah mengambil formulir dan user silon tidak menyetorkan dalam batas yang ditentukan dan dianggap gugur dengan sendirinya," ujar Arif.