Kamis, 19 December 2019 02:10 UTC
PILKADA. Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif (paling kiri) saat sosialisasi di sekolah. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto - Tiga orang yang sudah mengambil formulir pencalonan jalur independen Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 hingga kini belum mengirimkan Liaison Officer (LO). LO adalah penghubung atau perantara antar pihak yang berkepentingan, dalam hal ini bakal calon dan KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif menjelaskan ketiga bakal calon seharusnya setelah mengambil formulir segera mengirimkan LO ke KPU.
"Setelah itu kami akan memberikan username dan password Silon (Sistem Informasi Pencalonan) Pemilu," ucapnya, Rabu, 18 Desember 2019.
Username dan password tersebut, kata Arif, digunakan untuk menginput data pendukung ke aplikasi yang sudah disediakan KPU. “Silon memegang peranan penting karena semua daftar dukungan harus dimasukkan di aplikasi ini,” katanya.
BACA JUGA: Pilkada Mojokerto, Calon Perseorangan Wajib Serahkan 62 Ribu Dukungan
KPU sudah membuka diri dan menunggu jumlah dukungan dari bakal calon yang diharapkan maju dari jalur independen.
"Kami sudah berkirim surat dan berharap bisa segera. Soalnya, proses input data sangat detail sekarang. Butuh waktu yang cukup panjang,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto ini.
Tingkat kedetailan identitas pendukung itu terlihat dari formulir B-1 yang disediakan KPU. Diantaranya harus memuat nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), pekerjaan hingga tanda tangan dukungan.
Jika salah satu tak mampu dipenuhi atau ditemukan data yang tak valid, maka KPU akan mencoretnya. "KPU tak hanya melihat jumlah minimal dukungan 62.338 orang dan sebarannya 10 kecamatan, tapi juga mengecek satu per satu,’’ ujarnya.
Arif menjelaskan KPU memasang batas akhir penyerahan LO 19-23 Februari 2020.
“Semakin cepat menginput data, maka akan semakin baik. Kami sangat berharap segera ada yang menginput data dari bacalon independen ini,’’ katanya.
BACA JUGA: Sosok Yoko Priyono Masih Wait and See di Pilkada Mojokerto
Perlu diketahui, sudah tiga orang yang mengambil formulir pendaftaran calon independen Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 202. Dua diantaranya adalah Edi Wiliang asal Kecamatan Dlanggu dan budayawan sekaligus Ketua Jaringan Ulama Muda Nusantara Provinsi Jawa Timur Defri Ervanda Krismianto.
Sementara itu, terdapat sejumlah nama yang diprediksi akan maju dari jalur partai politik. Mereka adalah inkumben Plt Bupati Mojokerto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Pungkasiadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono, pensiunan PNS Dispenda Jatim Purwo Santoso, PNS aktif BKKBN Kabupaten Mojokerto Kusnan Hariadi, dan istri mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Ikfina Fahmawati.