Rabu, 25 May 2022 11:40 UTC
Billy Handiwiyanto (tengah) kuasa hukum pemegang saham PT SGP.
JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Surabaya Titik Budi Winarni menolak permohonan pembubaran PT Soyu Primedika (SGP). Sebab, pemohon di perkara ini yakni Direktur Utama dan Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid.L ini tidak mempunyai legal standing.
"Pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP," kata Hakim Titik saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Rabu 25 Mei 2022.
Selain itu, tidak adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun RUPS Luar Biasa yang membahas terkait pembubaran PT SGP, juga menjadi pertimbangan Hakim Titik dalam memutus perkara ini.
Proses persidangan perkara permohonan pembubaran PT SGP sebelumnya menyeret Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Januari lalu.
Baca Juga: Hakim Kena OTT, Advokat Billy Handiwiyanto: Pembubaran PT SGP Tanpa Ada RUPS
Hakim Tunggal Itong Isnaeni Hidayat semestinya memutus perkara ini pada tanggal 20 Januari 2022. Namun pada 19 Januari malam, Hakim Itong, bersama panitera pengganti Hamdan, serta kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono terjaring OTT KPK, dengan barang bukti uang sebesar Rp140 juta.
KPK menyebut kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono memberikan hadiah berupa uang Rp140 juta, dengan dijembatani oleh panitera pengganti Hamdan, agar Hakim Itong menjatuhkan putusan sidang sesuai keinginannya terkait permohonan pembubaran perusahaan tersebut, dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp50 miliar.
Selain itu, KPK mengungkap Hendro Kasiono, terkait permohonan pembubaran perusahaan PT SGP, telah menyiapkan anggaran suap senilai total Rp1,3 miliar untuk memuluskan putusan sesuai keinginannya, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Atas kasus tersebut, penanganan perkara ini di PN Surabaya kemudian diganti oleh hakim tunggal Titik Budi Winarni, yang tadi siang telah menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Suap Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK Diduga Tangani Dua Perkara
Kuasa Hukum para termohon dan termohon intervensi dari Law Firm Handiwiyanto & Associates Billy Hanidwiyanto menyampaikan terima kasih kepada Hakim Titik yang telah memutus perkara ini dengan adil.
Ia juga menjelaskan bahwa hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas.
“Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak adanya RUPS yang membahas terkait pembubaran PT. Dan juga para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT," kata Billy, Rabu 25 Mei 2022
Terhadap putusan perkara ini, Billy menyampaikan terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Saat ini, diakui bahwa pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya dari pihak pemohon.
"Kita tunggu langkah dari pemohon, apakah melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Harapan kami ya ingin cepat inkracht saja," katanya..
