Logo

Hak Pilih Pilkades Probolinggo Tahap Dua Mencapai 765 Ribu Orang

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 October 2021 11:40 UTC

Hak Pilih Pilkades Probolinggo Tahap Dua Mencapai 765 Ribu Orang

RAKOR PILKADES. Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko memimpin rakor Pilkades tahap dua di Pendapa Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Kamis malam, 21 Oktober 2021. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dalam pemilihan kepala desa serentak tahap dua di Kabupaten Probolinggo pada 17 Februari 2022 mendatang tercatat ada sebanyak 765.825 orang yang mempunyai hak pilih.

Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sekitar 1.876 TPS tersebar di 24 kecamatan.

Hal ini terungkap saat rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II tahun 2022 di Pendapa Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Kamis malam, 21 Oktober 2021.

Rakor tersebut diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

BACA JUGA: Dinilai Cacat Hukum, Pendukung Cakades yang Kalah di Pilkades 2019 Demo Pemkab Probolinggo

Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko yang memimpin rakor menyebutkan pelaksanaan Pilkades serentak di 253 desa bakal diawali tahapan persiapan dengan membentuk panitia kabupaten dan segera disahkan bersamaan dengan terbitnya penetapan desa-desa yang melakukan pilkades.

“Kecukupan berkas yang dilengkapi sebagian pendaftar calon kepala desa dapatnya menjadi perhatian semua pihak," ujar Timbul.

Timbul menyampaikan masa klarifikasi dan penelitian berkas agar dilakukan selama 40 hari kerja. Oleh karenanya, instansi terkait diimbau memaksimalkan pelayanan dan penelitian hasil verifikasi dan validasi.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak bakal dibentuk kepanitiaan dengan penerapan ketat protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkades.

BACA JUGA: Tuntut Segera Digelar Pilkades, Apdesi Demo Kantor Pemkab Probolinggo

"Sebelum pelaksanaan pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa, tim kepanitiaan Kabupaten Probolinggo agar lebih memaksimalkan lagi pelaksanaan kegiatan monev dan pemantapan," katanya.

Timbul menjelaskan, kegiatan monev dan pemantapan dilakukan sebagai simulasi tahapan pendaftaran bakal calon dengan penerapan protokol kesehatan agar aman dari Covid -19 sekaligus pemantapan terhadap teknis pelaksanaan.

Sekadar informasi, pelaksanaan Pilkades serentak di 253 desa se-Kabupaten Probolinggo pada 24 kecamatan dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021.