Logo

Dinilai Cacat Hukum, Pendukung Cakades yang Kalah di Pilkades 2019 Demo Pemkab Probolinggo

Reporter:,Editor:

Kamis, 14 October 2021 07:40 UTC

Dinilai Cacat Hukum, Pendukung Cakades yang Kalah di Pilkades 2019 Demo Pemkab Probolinggo

Demonstrasi. Massa saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Probolinggo, Kamis 14 Oktober 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sejumlah massa pendukung Jamil, calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades Clarak, Kecamatan Leces tahun 2019 lalu, melakukan aksi demo ke Kantor Pemkab Probolinggo, Kamis 14 Oktober 2021.

Aksi dilakukan di depan Kantor Pemkab Probolinggo, sekitar pukul 09.00 WIB, para pendemo membentangkan poster bernada protes, sembari bergantian menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut Pemkab Probolinggo, segera mencabut surat keputusan (SK) pelantikan Pilkades Desa Clarak yang dinilai cacat hukum.

Koordinator aksi, Musthofa berpendapat, bahwa mahkamah agung (MA) sudah membatalkan SK Panitia Pilkades tentang Penetapan Kades Clarak Terpilih. Sehingga secara otomatis, SK Bupati tentang pelantikan Imam Hidayat sebagai Kades terpilih, terang Musthofa, telah batal secara hukum.

"Acuan SK pelantikan itu, berdasarkan SK penetapan. Sehingga jika dibatalkan, posisi Kades terpilih juga batal secara hukum" kata Musthofa.

Baca Juga: 26 Desa Rawan Ricuh Pilkades, Polres Probolinggo akan Tindak Pelanggar Hukum

Musthofa menjelaskan, merujuk keputusan MA semestinya Pemkab Probolinggo segera mengambil tindakan, dimana seharusnya per hari ini Desa Clarak sudah tidak mempunyai kades definitif.

"Itu bisa diganti Pj atau Plt kades, untuk kemudian dilakukan pemilihan ulang. Atau bisa juga memenangkan Cakades Jamil, dimana saat pemilihan ia memperoleh hasil suara yang sama dengan Kades yang dipilih atau tidak ada runner-up," tegasnya.

Sementara Kabag Hukum Setda, Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo menjelaskan, dalam mencabut SK Bupati terkait pelantikan Kades, ada dua jalur yang bisa ditempuh. "Pertama bisa melalui jalur hukum, dimana bersangkutan bisa melakukan gugatan kembali ke PTUN atas gugatan mencabut SK Bupati," terang Priyo.

Kedua lanjutnya, Bupati sendiri yang mencabut SK tersebut. Akan tetapi, jika langkah tersebut dilakukan, maka proses pencabutan juga bisa digugat kembali oleh orang-orang yang merasa dirugikan. "Namun karena tuntutannya mencabut SK, maka kami akan mencoba melakukan kajian lebih lanjut. Dan melaporkannya kepada pimpinan," tutur Priyo.

Baca Juga: Merasa Diintimidasi, Ketua Panitia Pilkades di Probolinggo Ingin Mundur

Sekadar informasi, pada perhelatan Pilkades Clarak tahun 2019 silam, Cakades Jamil dinyatakan kalah dalam pertarungan pemilihan kepala desa melawan Cakades Imam Hidayat, meskipun hasil suara yang diperoleh sama, yakni 428.

Keputusan diambil, berdasarkan Perbup Probolinggo nomor 28 tahun 2019 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Khususnya di Bagian Kelima, yakni Tahapan Penetapan Calon Terpilih.

Dimana pada Pasal 49, ayat 2 disebutkan bahwa ‘Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas’. Kemudian di ayat 3, disebutkan bahwa ‘Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah perolehan suara di setiap Dusun’.

Merasa terzolimi, Cakades Jamil kemudian menggugat Bupati Probolinggo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dimana pada akhirnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terkait kasus tersebut tertanggal 3 Maret 2021.

Dalam putusan nomor  20K/TUN/2021, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyebutkan, bahwa Jamil dan Imam Hidayat sama-sama mendapatkan 428 suara, pada saat pilkades yang dilaksanakan pada 11 November 2019 lalu. MA menyebut tidak ada yang menang satu sama lainnya.