Sabtu, 24 October 2020 05:30 UTC
GUS NUR: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 September 2019. Foto: Dokumen Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Jumat 23 Oktober 2020.
Andry Ermawan penasehat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.
"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," terang Endy kepada Suara.com, Sabtu 24 Oktober 2020
BACA JUGA: Diduga Lecehkan NU, Sugi Nur Dilaporkan ke Polisi
Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus penghinaan NU yang viral di youtube, Andy memastikan bukan. "Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," jelasnya.
Saat ini, lanjut Andy, tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.
"Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi," pungkasnya.
