Logo

Gunakan Dana Desa, Tiap Keluarga Terdampak Covid-19 Bisa Dapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 April 2020 07:30 UTC

Gunakan Dana Desa, Tiap Keluarga Terdampak Covid-19 Bisa Dapatkan Rp 600 Ribu Per Bulan

GUBERNUR JATIM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mempersilahkan penggunaan dana desa untuk penanganan covid-19. Imbauan itu turun usai keluarnya surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar terkait penyaluran dana desa untuk konversi Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

"Menteri Desa sudah terbitkan Surat Edaran tentang penyaluran dana desa untuk konversi Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan potensi maksimal 35 persen dari total dana desa," ujar Khofifah, Kamis 17 April 2020. 

Dana desa yang turun di Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp 7,654 triliun. Artinta 35 persen, yakni sebesar Rp 2,322 triliun. Khofifah berharap, dana desa tersebut dapat disalurkan ke 1.286.374 keluarga miskin di Jatim. Hitungannya, yaitu per keluarga mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan sejak bulan April hingga Juni 2020.

BACA JUGA: Khofifah Minta Surabaya Raya Lakukan Langkah Turunkan Positif Covid-19

Data yang digunakan, kata Khofifah, berbasis keluarga, bukan rumah tangga (kepala keluarga), agar tidak terjadi penerima BLT ganda. Megingat, sangat mungkin dalam satu keluarga ada lebih dari satu KK yang bisa menerima bantuan.

"Data terakhir verifikasi program bantuan sembako itu tahun 2016, sehingga sangat mungkin bertambah karena ada anaknya yang menikah. Di Jatim, keluarga penerima bantuan sembako untuk sembilan bulan ada sebanyak 1,042 juta keluarga," terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Jatim, Mohammad Yasin menambahkan, ada beberapa syarat keluarga yang dapat menerima BLT. Diantaranya, terdampak covid-19, yaitu anggota keluarga miskin yang harus kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA: Khofifah Sebut Kota Malang Belum Bisa PSBB, Berikut Pertimbangannya

Kemudian mereka ini, kata Yasin, juga belum dapat bantuan apapun, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kelurga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta keluarga miskin yang ada anggota keluarganya sakit menahun dan kronis.

"Nanti untuk pendataan penerima BLT ini, desa bisa menggunakan tim relawan desa dibantu pendamping PKH. Selanjutnya hasilnya pendataan di musyawarahkan di tingkat desa, lalu ditandatangani dan diajukan ke Bupati melalui Camat, agar supaya bisa segera dilakukan verifikasi data," tandas Yasin.