Jumat, 17 April 2020 02:00 UTC
GUBERNUR JATIM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai Kota Malang secara kajian belum memenuhi aspek untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mantan menteri sosial itupun menyarankan Pemkot Malang meninjau ulang pengajuannya.
Menurut grafik perkembangan kasus positif, menurut Khofifah, lonjakan tidak terlalu tinggi. Hingga Kamis 16 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Malang ada delapan orang. Dari total kasus tersebut, tujuh di antaranya dinyatakan sembuh, dan tinggal satu pasien yang masih dalam perawatan.
"Datanya adalah 8 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 . Tujuh sudah terkonversi negatif, jadi tinggal satu pasien di kota Malang yang dirawat di rumah sakit," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis 16 April 2020 malam.
BACA JUGA: Pemkot Malang Jadi Daerah Pertama Ajukan PSBB di Jatim
Selain itu, soal konektivitas. Khofifah menyebutkan bahwa Kota Malang sebagai simpul penghubung dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu. Harusnya kalau diterapkan PSBB di Kota Malang, Kabupaten dan Kota Batu juga ikut. Tanpa dua wilayah yang sebetulnya bagian dari Malang Raya mengajukan, PSBB dinilai tidak efektif.
Terakhir tentang Kabupaten Malang, gubernur kelahiran Surabaya itu mengungkapkan sudah ada langkah yang dilakukan pemkab untuk menekan penyebaran Covid-19 . Pemkab Malang telah menerapkan isolasi desa. Artinya, masyarakat yang ada di satu desa, tidak bisa pergi ke desa lainnya.
"Malang itu sudah melakukan isolasi per desa. Masing-masing desa tidak boleh ke luar ke desa yang lain, dan beliau (Wali Kota Malang) merasakan ini sementara efektif," sebut Khofifah.
BACA JUGA: Tentang PSBB, Pemprov Jatim Sudah Koordinasi dengan Tiga Daerah
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr. Joni Wahyuhadi menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan PSBB. Dalam Permenkes diatur, harus ada peningkatan kasus positkf Covid-19 untuk bisa menerapkan PSBB.
Di Kota Malang dalam beberapa hari terakhir tidak terlalu signifikan. "Memang awal (penyebaran) ada lonjakan, tapi beberapa hari ini perkembangannya flat (tidak ada tambahan)," kata Joni.
Kemudian, syarat lain yng membuat pengajuan PSBB bisa disetujui adalah ketersediaan sarana fasilitas kesehatannya sudah tidak mencukupi. Tapi di Kota Malang, menurut Joni, pasien yang perlu dilakukan opname dan MRS, masih bisa tertampung di rumah sakit.
Daya tampung rumah sakit di Kota Malang sejauh ini masih terbilang mampu menampung pasien positif Covid-19 . Dengan angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pun masih mencukupi.
