Guguran Lava Pijar Merapi Meluncur ke Kali Gendol

Rochman Arief

Reporter

Rochman Arief

Senin, 1 April 2019 - 01:51

guguran-lava-pijar-merapi-meluncur-ke-kali-gendol

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Yogyakarta – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyebutkan satu kali guguran lava pijar meluncur dari Gunung Merapi ke arah hulu Kali Gendol pada Senin 1 April 2019.

BPPTKG menyebutkan sekali guguran lava yang memiliki jarak luncur 380 meter itu terpantau berdasarkan periode pengamatan melalui CCTV mulau pukul 00:00 WIB sampai pukul 06:00 WIB.

Pada periode tersebut, asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal dengan tinggi mencapai 150 meter di atas puncak kawah Merapi.

BACA JUGA: Dua Guguran Lava Pijar Meluncur dari Merapi

Cuaca di gunung itu terpantau berawan dan mendung. Angin bertiup lemah hingga sedang ke arah barat daya dengan suhu udara 16 hingga 21 derajat Celsius, kelembaban udara 69 hingga 87 persen, dan tekanan udara 568.5-709 mmHg.

Selain itu, juga terekam lima kali gempa guguran dengan amplitudo lima hingga 15 mm selama 32-41 detik, tiga kali gempa embusan dengan amplitudo 3-11 mm selama 21-28 detik, dan sekali gempa frekuensi rendah dengan amplitudo empat mm selama sepuluh detik.

Hingga saat ini BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BACA JUGA: Status Waspada, Lava Pijar Meluncur Lima Kali Dari Merapi

BPPTKG juga mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas dengan jarak luncur yang semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG. (ant)

Baca Juga