Kamis, 14 November 2024 08:00 UTC
Sidang lanjutan perkara perdata gugatan penghentian suplai BBM antara pengelola SPBU yang menggugat PT. Pertamina Patra Niaga di PN Gresik, Kamis 14 November 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kuasa hukum pengelola SPBU di Gresik keberatan atas penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum PT. Pertamina Patra Niaga dalam perkara perdata gugatan atas penghentian suplai BBM pada SPBU 54.611.02 yang dikelola CV Ribh Fararay di Jalan Raya Deandles, Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis, 14 November 2024
Dalam perkara ini, Zainal Abidin sebagai pengelola SPBU merupakan penggugat. Sedangkan PT. Pertamina Patra Niaga sebagai tergugat I, Wahyudin tergugat II, dan turut tergugat PT. Pertamina (Persero).
Kuasa hukum penggugat keberatan atas keberadaan JPN dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang hadir di persidangan sebagai kuasa subsitusi PT. Pertamina Patra Niaga.
Kuasa hukum penggugat mempertanyakan legal standing JPN yang menjadi kuasa hukum dari Pertamina Patra Niaga kepada majelis hakim.
BACA: Kontroversi Iuran Pengelolaan Lingkungan Perumahan di Gresik, 50 Warga Digugat
Menanggapi keberatan ini, Kepala Seksi Tata Usaha Negara (TUN) Kejati Jatim Istu Catur Widi Susilo mengatakan bahwa PT. Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan dari PT. Pertamina (Persero).
Sementara Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), JPN berwenang mewakili anak perusahaan BUMM sebagai kuasa khusus.
"Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 07 Tahun 2021 sangat jelas mengatur mekanisne pendampingan hukum yang dilakukan oleh JPN," kata Widi dikonfirmasi usai persidangan.
Menurutnya, menangani keperdataan oleh JPN sebagai kuasa dari negara atau pemerintah maka diadministrasikan sebagai kegiatan bantuan hukum.
"Pada perkara ini, penggugat mempertanyakan legal standing JPN atas perkara ini tidak beralasan. Aturan sudah jelas," katanya.
Menurutnya, berdasarkan Perja itu, JPN bisa mewakili anak perusahaan BUMN ketika diminta dalam perkara gugatan karena terkait keselamatan keuangan negara.
"Pada gugatan ini ada ganti rugi senilai Rp1,6 miliar, maka JPN memiliki kewenangan untuk mendapingi BUMN atau anak perusahaan BUMN," katanya.
Bahkan, JPN sudah berulang kali mewakili anak perusahaan BUMN dalam gugatan dan itu sah meski anak perusahaan atau afiliasi.
"Pertamina Patra Niaga melakukan blokir suplai BBM ke SPBU 54.611.02 karena melaksanakan isi perjanjian dan itu ada dasar hukumnya," katanya.
BACA: Nenek 70 Tahun di Jember Digugat Hak Waris Keluarganya, Ini Duduk Perkaranya
Patra Niaga berkerjasama dengan CV. Ribh Fararay selaku penerima distribusi BBM di SPBU 54.611.02 dan tergugat II Wahyudin merupakan Direkturnya.
Kerjasama ini bukan antara Patra Niaga dengan perorangan, tapi atas nama badan hukum CV itu secara akta belum terjadi perubahan kepemililkan.
Atas dasar itulah, PT. Pertamina Patra Niaga menghentikan pengiriman suplai BBM ke SBPU yang terletak di Jalan Raya Deandels 99 Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
"Pemutusan suplai itu berdasarkan pejanjian notulensi antara Patra Niaga dan CV. Ribh Fararay. Karena ada sengketa kepemilikan, maka Patra Niaga bisa melalukan blokir sepihak," katanya.
Jika memang penggugat mengklaim kalau SPBU itu miliknya, seharusnya ada akta perubahan kepemilikan CV. Ribh Fararay, namun tidak ada perubahan.
"Perlu diingat, kerjasama suplai BBM antara Patra Niaga dan CV. Ribh Fararay selaku penerima distribusi BBM di SPBU 54.611.02 bukan kerjasama perorangan," ujarnya.
Gugatan atas penghentian suplai BBM ini bermula ketika terjadi sengketa antara Zainal Abidin dengan kakak tertuanya, Wahyudin Husein, terkait kepemilikan dan pengelolaan SPBU 54.611.02 atas nama CV Ribh Fararay di Jalan Raya Deandles, Golokan, Sidayu, Gresik.
Zainal, Wahyudin, dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga melalui General Manager Regional Jatim Bali Nusa Tenggara (Jatimbalus) membuat kesepakatan penyelesaian sengketa SPBU tersebut. Tertuang dalam notulensi bahwa para pihak ahli waris akan menguji kepemilikan dan kepengelolaan SPBU tersebut di lembaga peradilan.
Dalam notulensi juga disepakati, sebelum ada putusan peradilan, Pertamina Patra Niaga tidak akan merubah keadaan apapun yang ada di SPBU saat ini.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, PN Gresik mengabulkan gugatan Zainal dan menetapkan Zainal sebagai pemilik sah SPBU 54.611.02.
BACA: DPRD Gresik Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Pada putusan tersebut juga memberikan izin atau kuasa pada Zainal selaku sekutu komanditer CV. Ribh Fararay untuk menggantikan kedudukan Wahyudin sebagai Direktur CV tersebut.
Putusan tingkat pertama tersebut juga memberikan izin kepada Zainal untuk melakukan addendum atau perubahan perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU antara pihaknya dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, atas putusan tersebut, justru turut tergugat yaitu Dirut Pertamina Patra Niaga melakukan upaya banding. Dalam putusan banding, hasilnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Pada saat pemeriksaan perkara perdata Nomor 07/Pdt.G/2024/PN.GSK terkait wanprestasi baliknama perusahaan SPBU tersebut tanggal 20 Januari 2024 sedang berjalan, PT Pertamina Patra Niaga yang diwakili Sales Area Manager (SAM) PT. Pertamina Patra Niaga melakukan pemblokiran atau menghentikan suplai BBM di SPBU tersebut hingga saat ini.
Atas hal ini, Zainal melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik.