Nenek 70 Tahun di Jember Digugat Hak Waris Keluarganya, Ini Duduk Perkaranya

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 08:00

Editor

Ishomuddin
nenek-70-tahun-di-jember-digugat-hak-waris-keluarganya-ini-duduk-perkaranya

Minati (baju kuning) bersama pengacaranya, Lukman Hakim (baju merah), saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jember beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Tim Pengacara Minati

JATIMNET.COM, Jember – Minati, 70 tahun, warga asal Dusun Pacuan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, tak bisa hidup tenang. Sejak empat bulan terakhir, ia harus bolak-balik berurusan dengan sejumlah aparat penegak hukum. Mulai dari polisi, pengacara hingga di Pengadilan Negeri (PN) Jember. 

Belakangan, ia digugat secara perdata oleh tiga anggota keluarganya terkait hak waris tanah. Mereka adalah putri kandungnya, Dasri, 47 tahun; menantunya, Muzakki Rahman, 49 tahun; dan cucunya, Yunus Pratama Muzakki, 25 tahun. 

Obyek yang digugat adalah sebidang kebun jeruk hasil warisan dari almarhum suami Minati, Joyo Dasri. 

"Sampai sekarang, tanah itu masih atas nama almarhum suaminya," ujar Lukmanul Hakim, pengacara Minati saat dihubungi, Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Perkara ini bermula saat Minati merasa hasil panen kebun jeruknya kerap hilang dicuri. Ia kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Semboro. 

BACA: Miris! Untuk Menguasi Harta Warisan dari Bapaknya Anak di Banyuwangi Memanfatkan Ibunya

Setelah diselidiki polisi, ternyata pelaku pencurian adalah Dasri, Muzakki Rahman, dan Yunus.

"Mereka mengambil secara diam-diam, jadi klien kami tidak tahu," ujar Lukman. 

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Mereka kemudian menempuh jalur perdata untuk membebaskan status tersangka pencurian yang sedang mereka sandang. 

Mereka bertiga meminta agar status tanah tersebut dibalik menjadi milik anak kandung Minati, Dasri. Dengan demikian, ketiganya akan terbebas dari status tersangka. 

Sebelumnya, dalam upaya mediasi di Polsek Semboro, ketiganya juga meminta Minati mencabut laporan di kepolisian. 

"Gugatan perdata ini kami buat semata-mata untuk mencabut status tersangka kasus pencurian yang kini sedang disandang ketiga penggugat," ujar Dialena, pengacara ketiga penggugat saat dikonfirmasi terpisah usai mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis, 15 Agustus 2024. 

Upaya mediasi tahap pertama gugatan perdata yang dilakukan majelis hakim PN Jember pada Kamis lalu gagal karena menantu dari anak Minati yang sudah meninggal tidak hadir ke pengadilan. 

"Jadi yang digugat ini sebenarnya ada dua. Nenek Minati sebagai tergugat 1 dan salah satu menantunya yang lain sebagai tergugat 2," ujar Lukman. 

BACA: Anak Gugat Warisan Ibu Kandung di Probolinggo, Ini Pengakuan Tergugat

Minati sebenarnya memiliki dua anak kandung yang sama-sama berhak atas warisan tersebut. Selain satu anak yang menjadi penggugat hak waris, Minati juga memiliki satu anak kandung, namun sudah meninggal. 

Anak yang sudah meninggal itu tidak punya anak kandung, tapi punya satu anak angkat dan seorang istri yang kini menjadi tergugat kedua. 

Terkait permintaan para penggugat yang meminta diberi hak waris, Lukman mengatakan Minati sebenarnya bukan tidak bersedia memberikan mereka hak waris tanah. Namun, Minati juga meminta agar cucu angkatnya dari anaknya yang sudah meninggal juga ikut mendapatkan bagian hak waris berupa kebun jeruk. 

Kepada pengacaranya, Minati mengaku sudah lelah berurusan dengan masalah hukum. "Dia mengeluh kepada kami. Pak, sampai kapan ya masalah ini bisa selesai," ujar Lukman menirukan ucapan Minati. 

"Klien kami sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat," ujar Lukman.

Baca Juga