Logo

Gubernur Jatim Tetapkan Besaran UMK 2020

Kota Surabaya Tertinggi dengan besaran UMK Rp 4.200.479,19
Reporter:,Editor:

Rabu, 20 November 2019 05:17 UTC

Gubernur Jatim Tetapkan Besaran UMK 2020

TETAPKAN UMK. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) didampingi Ketua Dewan Pengupahan Ahmad Fauzi (dua dari kiri) mengumumkan kenaikan UMK 2020. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Seluruh kabupaten/kota menaikkan besaran UMK 8,51 persen. "Disnaker Jatim bersama dewan pengupahan Pemprov Jatim telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota, dan Apindo. Karena untuk UMK diusulkan kabupaten/kota seluruh Jatim," ujar Khofifah, Rabu 20 November 2019.

BACA JUGA: Besok Gubernur Jatim Dijadwalkan Tetapkan Kenaikan UMK 2020

Kota Surabaya menjadi yang tertinggi mencapai Rp 4.200.479,19. Sementara UMK terendah ada di sembilan kabupaten, di antaranya, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. Kesembilan UMK itu sebesar Rp 1.913.321,73.

BACA JUGA: DPRD Jatim Berencana Panggil Pemprov untuk Jelaskan Disparitas UMK

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Ahmad Fauzi mengatakan, penetapan kenaikan UMK ini berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Permenaker Nomor 15 Tahun 2018, dan surat edaran Menaker tertanggal 15 Oktober 2015 tentang data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi domestik bruto.

Berdasarkan itu, pemprov menaikkan UMK sebesar 8,51 persen. "Kenaikan UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim tahun 2020 sebesar 8,51 persen," kata Fauzi.