Selasa, 19 January 2021 13:40 UTC
KONSOLIDASI ASN. Sekda Jember Mirfano usai rapat koordinasi dengan jajaran pejabat Pemkab Jember, Selasa, 19 Januari 2021. Para ASN mendukung surat peringatan Gubernur pada Bupati Jember untuk tidak lagi mengangkat dan mencopot ASN. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali mengingatkan Bupati Jember Faida tidak lagi berhak memutasi ASN Pemkab Jember. Hal ini terkait keputusan Faida yang mencopot sejumlah pejabat dan menunjuk penggantinya lewat SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana harian (Plh).
Surat Peringatan dari Gubernur itu dibuat berdasarkan laporan yang dibuat pimpinan DPRD Jember. Surat dari Gubernur diterima pimpinan DPRD dan Pemkab Jember, Senin, 18 Januari 2021.
“Seluruh jajaran Pemkab Jember menegaskan secara bulat mendukung surat Gubernur itu. Kami sepakat akan melaksanakannya,” tutur Sekda Jember Mirfano dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Pemkab Jember, Selasa, 19 Januari 2021. Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief yang sedianya akan ikut memimpin rapat tidak hadir karena sedang sakit.
Melalui rapat yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi Pemkab Jember itu, Mirfano juga mengonsolidasikan seluruh ASN Pemkab Jember. “Kami ingin mengakhiri dualisme yang ada, sudah tidak ada lagi gap (keregangan) antar pejabat,” kata Mirfano.
BACA JUGA: Bupati Jember Diperiksa Inspektorat Kemendagri, KASN, dan Pemprov Jatim
Selain itu, sebagai Sekda, Mirfano akan mengusulkan kepada Bupati Jember untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD 2021. “Kalau tidak dibatalkan, gaji akan tertunda terus,” kata Mirfano.
Selain tidak sah, Perbup tersebut juga menimbulkan keraguan di seluruh pejabat. Menurut Mirfano, hingga saat ini tidak ada satupun pejabat pemkab yang berani melakukan belanja anggaran. Namun Mirfano tidak tahu pasti, apakah Bupati Faida akan mengabulkan usulannya tersebut.
“Saya belum berkomunikasi dengan Bupati karena baru diputuskan dalam rakor ini. Tetapi saya berpikir positif bahwa Bupati akan menerima keinginan ini. Karena sampai sekarang, surat Perkada yang telah dikirim itu belum dijawab oleh Ibu Gubernur,” ujar Mirfano.
Sebagai catatan, pasca kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu, Bupati Faida melakukan sejumlah langkah kontroversial. Pada akhir Desember 2020, Faida membebastugaskan sejumlah pejabat yang dianggapnya tidak loyal, termasuk Sekda Mirfano.
Faida lantas menunjuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan Edy Budi Susilo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Jember. Namun, Edy dikabarkan menolak penunjukkannya sebagai Plt dan mengembalikan SK tersebut kepada Pemkab Jember.
Kurang dari seminggu, Faida kembali menunjuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Achmad Imam Fauzi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jember.
BACA JUGA: Pemprov: Pencopotan Sekda Jember dan Pejabat Lain oleh Bupati Jember Tidak Sah
Dalam rapat yang dipimpin Mirfano tersebut, Edy turut hadir. Adapun Fauzi tidak terlihat hadir. “Ini Pak Edy juga hadir dalam rapat. Hubungan kami tetap harmonis dan kompak,” ucap Mirfano.
Kebijakan Faida yang membebastugaskan sejumlah pejabat pemkab termasuk Sekda Jember langsung ditanggapi Pemprov Jatim dan pemprov membatalkannya.
Pembatalan itu diputuskan Pemprov hanya sehari setelah Wabup dan ASN Pemkab Jember menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Faida pada 30 Desember 2020.
Inspektur Pemprov Jatim Helmy Perdana Putra saat itu bahkan mengingatkan jika ASN bisa menggugat Bupati Faida secara pidana karena melanggar UU Pilkada karena memutasi ASN sebelum pelantikan kepala daerah yang baru.
Namun beberapa hari berselang, Faida kembali menunjuk sejumlah ASN sebagai Plh untuk menggantikan pejabat lain. Tindakan Faida itu dilaporkan pimpinan DPRD Jember ke Pemprov Jatim. Pemprov Jatim bersikap dengan mengirimkan surat peringatan yang diterima Pemkab dan DPRD Jember.