Logo

Ghufron: Penggeledahan Kantor PDIP Batal Karena Tak Ada Izin

Reporter:,Editor:

Rabu, 15 January 2020 11:43 UTC

Ghufron: Penggeledahan Kantor PDIP Batal Karena Tak Ada Izin

ANTIRASUAH. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melayani pertanyaan wartawan usai menghadiri pengukuhan Hakim Agung Hary Djatmiko sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu 15 Januari 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan penggeledahan kantor DPP PDI Perjuangan batal karena belum mengantongi surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Yang jelas kami sudah mengajukan izin sesuai prosedur,” kata dia di Universitas Jember, Rabu 15 Januari 2020. Ghufron datang ke Jember untuk menghadiri pengukuhan Hakim Agung Hary Djatmiko sebagai Guru Besar Fakultas Hukum. “Seprogresif-progresifnya, kami tidak bisa menabrak aturan.”

Meski gagal mendapat surat izin, Ghufron enggan menyebut Dewas KPK menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Masyarakat dianggap lebih berhak menilainya. “Penilaian soal menghambat atau tidak, itu bisa dinilai sendiri,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.

Upaya penggeledahan kantor PDI Perjuangan itu terkait dengan penangkapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Pascapenangkapan Wahyu pada Rabu, 8 Januari 2020, komisi antirasuah menggeledah kantor KPU pada Sabtu, 11 Januari 2020. Adapun kantor PDI Perjuangan hingga kini belum digeledah.

BACA JUGA: Pegiat Antikorupsi: Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Dikorupsi

Ia mengatakan, setelah ditangkap pada Rabu sore, Wahyu langsung menjalani pemeriksaan di Kantor KPK hingga Kamis, 9 Januari 2020. Sesuai prosedur, permohonan izin penggeledahan dan menyidik dikirimkan ke Dewas pada Jumat, 10 Januari 2020 malam. “Malam Sabtu itu sekitar jam 8 malam sudah keluar izin,” katanya.

Penyidik komisi antirasuah pun bergerak menggeledah Kantor KPU. Dari sana, mereka menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan pergantian antar waktu Harun Masiku, calon legislator PDI Perjuangan yang gagal lolos ke DPR RI.

Ia mengatakan KPK merencanakan penggeledahan tempat lain. Tapi ia tak merinci apakah termasuk Kantor PDI Perjuangan. Yang jelas, lokasi baru yang akan digeledah itu sesuai dengan hasil pengembangan pemeriksaan sebelumnya. “Itu tergantung pada hasil pemeriksaan dan pengembangan,” katanya.

BACA JUGA: Firli Janjikan Penanganan Kasus Korupsi Tuntas Sebelum Pilkada 2020

Meski rencana penggeledahan tertunda karena persoalan perizinan, ia mengatakan, KPK tak khawatir kehilangan barang bukti. Tempat yang akan digeledah, kini tersegel KPK line. “Kalau butuh, kami geledah dan sita. Semuanya akan kami lakukan sesuai prosedur,” katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksono mengatakan regulasi baru tentang pemberantasan korupsi menyisahkan persoalan serius. Sesuai dengan pasal 37B UU nomor 19 tahun 2019, komisi wajib mendapat izin dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“(Maka) tak ada pilihan selain mempercepat pembentukan SOP (standar operasional prosedur) tentang kewenangan Dewas KPK,” kata dia pada reporter Jatimnet.com Bayu Pratama, Senin 13 Januari 2020. “Setidaknya, buatkan Perppu tentang perubahan UU KPK.”

Koordinator Malang Corruption Watch Muhammad Fahrudin Andriyansyah mempertanyakan prosedur izin sebelum penggeledahan. “Itu yang menurutku lucu. KPK sekarang tidak seleluasa dulu. Masak mau menggeledah harus nunggu satu minggu dari izin Dewas. Ya barang bukti bisa hilang duluan,” katanya.