
Reporter
A. BaehaqiKamis, 18 Juli 2019 - 02:17
Editor
Hari Santoso
MOBIL KEJAKSAAN: Aden ketika digiring masuk mobil tahanan kejaksaan. Foto: dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Dharmawan yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Bidang Hukum, Abdul Malik mengatakan, siap memberikan bantuan hukum kepada anggota DPRD Surabaya itu jika dibutuhkan. Hanya sebelum memberikan bantuan hukum, pihaknya terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan Dharmawan dan pihak keluarga.
"Namun, kalau Aden nggak minta tolong, kami tak bisa memberikan bantuan," ujar Malik, Rabu 17 Juli 2019.
BACA JUGA: Ditahan Kejari Tanjung Perak, Dharmawan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Sejauh ini belum ada komunikasi dengan Aden, sapaan akrab Dharmawan. Malik belum mengetahui secara gamblang terkait dengan penahanan Aden. Bahkan dirinya justru mendapat info tersebut dari media.
"Setiap kami tanya soal itu, beliau berhalangan dengan berbagai alasan kesibukan," tutur Malik.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Tanjung Perak menahan wakil ketua DPRD kota Surabaya, Aden. Politisi dari partai Gerindra ini ditahan usai melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengatakan Aden ditahan usai adanya dua alat bukti yang mencukupi. "Pelaku kami tahan untuk dua puluh hari kedepan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rachmat, Selasa 16 Juli 2019.