Logo

Gelar Operasi Pekat, Tiga LC di Probolinggo Diamankan

Reporter:,Editor:

Minggu, 06 November 2022 07:00 UTC

Gelar Operasi Pekat, Tiga LC di Probolinggo Diamankan

Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat melakukan pendataan. Foto: Diskominfo Kota Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Probolinggo kian gencar melakukan penertiban atau operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat karaoke yang tidak berizin. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah pemandu lagu (purel) alias LC (ladies companion) yang tengah beroperasi, serta puluhan minuman keras (Miras) tak berizin.

Temuan itu, didapati petugas dari sejumlah titik wilayah Kota Probolinggo. Titik yang menjadi sasaran operasi adalah di kafe kawasan Jalan Prof Hamka, Kelurahan Triwung Kidul petugas menyita barang bukti arak 19 botol, anggur merah 4 botol dan bir 4 botol.

Adapun yang terjaring adalah AEP yang merupakan seorang pemilik tempat kafe atau karaoke, warga Jalan Ikan Belanak. Kemudian, tiga pemandu lagu itu, yakni AR (24) warga Kertosono; ERPS (23) warga Panarukan Situbondo dan SWDL (29) warga Kota Probolinggo.

Baca Juga: Dua Pasangan Anak Muda Terjaring Razia, Terciduk Asik Mesum di Kamar Kos

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, bahwa terdapat tiga pemandu lagu yang ditertibkan petugas, dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar, pada Sabtu 5 November 2022 malam. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman beralkohol," kata Aman, Minggu 6 November 2022.

Dalam operasi yang digelar ini, lanjut Aman, petugas juga mendapati 11 pemuda tengah pesta minum-minuman keras di pinggir jalan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Probolinggo, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan pemanggilan orangtua. 

“Untuk pemilik kafe karaoke, kami akan melakukan penyidikan tipiring atau disidangkan di Pengadilan Negeri, terkait pelanggaran peredaran minuman beralkohol," ujar Aman.

Baca Juga: Diduga Jadi Ajang Tempat Mesum, Warung Remang-remang di Probolinggo Dirazia Satpol PP, 4 LC Diamankan

Sebagai langkah tegas, terang Aman, pihaknya bersama jajaran samping dan perangkat daerah terkait bakal melakukan penyegelan tempat usaha yang tidak berizin. 

Sebagai informasi, sebagai dasar hukum kegiatan razia tersebut adalah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Lalu Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2021 tentang  penataan, pengawasan, dan pengendalian tempat hiburan. Peraturan Daerah  Kota Probolinggo Nomor 6 tahun 2021 Tentang  Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.