Logo

Diduga Jadi Ajang Tempat Mesum, Warung Remang-remang di Probolinggo Dirazia Satpol PP, 4 LC Diamankan

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 September 2022 05:40 UTC

Diduga Jadi Ajang Tempat Mesum, Warung Remang-remang di Probolinggo Dirazia Satpol PP, 4 LC Diamankan

Razia. Empat Pemandu Lagu Atau Purel Saat Dilakukan Pendataan Oleh Petugas. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan empat ladies companion (LC) atau Purel alias pemandu lagu, berikut puluhan botol minum keras dalam razia yang digelar petugas, pada Selasa 20 September 2022 malam.

Razia digelar dengan menyasar sejumlah warung remang-remang yang ada di daerah pinggiran Kota Probolinggo, yang diduga jadi ajang tempat mesum atau bisnis prostitusi. Seperti di Jalan Gajah Mada, sekitaran Kelurahan Mangunharjo dan lainnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, razia warung remang-remang oleh petugas, menyasar bagi mereka yang kedapatan tidak mengantongi izin membuka karaoke dan menjual minuman keras. 

"Razia kami lakukan, setelah mendapatkan banyak keluhan masyarakat. Mereka merasa resah adanya warung remang-remang yang membuka karaoke, disertai penjualan Miras," terang Aman, Rabu 21 September 2022.

Aman menyebut, empat pemandu lagu yang terjaring razia petugas berasal dari berbagai daerah. Diantaranya ; HI(40), warga Dusun Jatiagung Gumukmas, Kabupaten Jember, W (30) Warga Dusun Baka Utara, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. 

Lalu dua lainnya asal Kota Probolinggo, yakni Lea (31), warga Jalan Patimurah, Kecamatan Mangunharjo dan SNC (41), warga Jalan Amir Hamzah, Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. "Untuk minuman keras yang kami temukan, ada sekitar 40 botol Miras berbagai merek. Seluruhnya kami sita, sebagai barang bukti,"tutur Aman.

Sebagai penindakan, Aman menyebut, keempat pemandu lagu yang terjaring razia, langsung dilakukan pendataan dan pembinaan. Sedangkan pemilik warung, bakal dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. "Sebagai peringatan, pemilik warung bakal menjalani tindak pidana ringan atau Tipiring," Aman memungkasi.