Sabtu, 22 October 2022 23:40 UTC
Sepasang Muda-Mudi di salah satu kos-kosan yang menyediakan jasa menginap semalam di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua pasang muda-mudi terjaring razia prostitusi. Pasangan bukan suami istri itu diciduk petugas gabungan saat berduaan di dalam kamar kos di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Mereka yang diamankan itu berinisial PH (21) asal Kabupaten Bantul dan Sf (20) RT wanita warga Jogjakarta. Sedangkan satu pasangan lain yakni BG (18) dan KR, keduanya merupakan warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Ada yang menarik saat para pasangan muda-mudi ini diciduk petugas. SF, wanita yang mengaku sarjana hukum sempat menolak saat dibawa petugas.Tapi, permintaan itu tak digubris petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BNNK dan Satpol PP.
Begitu juga dengan BG dan KR. Pasangan ini justru bersembunyi di dalam kamar kos dan tak membuka pintu kamar. Hingga petugas sempat kesulitan untuk bisa masuk ke dalam area rumah kos lantaran gerbang rumah kos digembok.
Petugas penegak perda itupun terpaksa naik dan melompat pagar. Belakangan terungkap, BG dan KR memang ketakutan saat mengetahui kedatangan petugas. Sebab, keduanya bukan pasangan suami istri, sementara penjaga kos sudah melarikan diri.
Keduanya juga diduga baru saja melakukan perbuatan mesum. Sebab, petugas mendapati adanya alat kontrasepsi berupa kondom saat melakukan penggeledahan. Tak hanya itu, diduga KR merupakan anak dibawah umur, lantaran saat diperiksa ia tak bisa menunjukan kartu identitas diri.
Usai diamankan, empat pasangan bukan suami istri itupun langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Mereka akan dimintai keterangan dan dilakukan pendataan.
"Yang kita temukan yang bukan suami istri adalah 2 pasang. Kita juga menemukan miras dan alat kontrasepsi, nah ini kami lakukan penindakan dan pendalaman lebih dalam," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Moejari.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Moejari, satu perempuan yang diamankan disinyalir masih berusia di bawah umur. Lantaran, saat dilakukan pemeriksaan, remaja berinisial Kr itu tidak bisa menunjukan kartu identitas diri atau KTP.
"Yang satu kami perkirakan masih di bawah umur, karena tidak memiliki kartu identitas. Ini kita lakukan pendalaman dengan memanggil orang tuanya," ucapnya.
Tak hanya menyasar muda-mudi yang kedapatan tengah berduaan di dalam kamar, namun petugas Satpol PP juga akan memanggil para pemilik rumah kos. Lantaran, ada dugaan rumah kos tersebut melanggar aturan. Dimana ditemukan ada satu rumah kos yang disewakan dengan sistem short time.
"Yang namanya rumah kos ya bentuknya rumah kos tidak berfungsi lain. Selama ini kami mendengar dari masyarakat, bahwa mereka menggunakan ini hanya dalam waktu 1 jam, dan benar kita temukan ini tadi," ujar Moejari.
Bahkan, Moejari mengaku tak segan akan melakukan penutupan penyegelan terhadap rumah kos yang berubah fungsi sebagai tempat esek-esek itu. Mengingat rumah kos tersebut sudah dua kali terbukti melanggar dengan menyewakan kamar dengan sistem short time dan digunakan untuk berbuat mesum.
"Yang sudah dua kali kita lakukan penertiban ini masih melanggar, karena itu kami pastikan akan kami lakukan penyegelan. Karena itu sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," tukas Moejari.
