Jumat, 20 June 2025 02:00 UTC
Grafis penindakan hukum pada komunitas gay di Jawa Timur yang memanfaatkan media elektronik atau media sosial untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan. Grafis: Hamdan Muafi
JATIMNET.COM – Slogan “no viral no justice” atau “tidak viral tidak ada keadilan” kembali jadi sindiran pada aparat penegak hukum.
Dalam sebulan terakhir, polisi gencar melakukan patroli siber hingga penindakan hukum di lapangan setelah viral adanya komunitas gay atau penyuka sesama lelaki yang memanfaatkan media elektronik atau media sosial.
Keberadaan atau eksistensi mereka di media sosial sebenarnya sudah lama. Seperti komunitas grup Facebook Gay Tuban yang sudah ada sejak 2010 atau 15 tahun yang lalu.
Setelah diviralkan di media sosial, polisi melakukan penindakan hukum pada admin dan anggota grup media sosial komunitas gay di Surabaya dan Tuban.
BACA: Dua Anggota Grup Gay Tuban Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Daerah Lain
Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan diubah lagi dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka dianggap melanggar hukum di Indonesia karena menyebarkan konten pornografi di media elektronik atau media sosial yang bisa diakses publik dan membuka kesempatan pada publik untuk bergabung dengan komunitas yang memilih hubungan seksual sesama lelaki.
BACA: Heboh Grup FB Gay Tuban, Tokoh Pemuda Desak Pemerintah Bertindak
Apakah cukup dengan penindakan hukum? Lalu bagaimana dengan komunitas gay lainnya yang sudah lama atau puluhan tahun ada di Indonesia?
Sebatas apa pemerintah termasuk penegak hukum bisa menindak dan memberikan pembinaan? Apakah boleh bagi mereka menjalankan hubungan sesama jenis secara privat atau tidak memanfaatkan media sosial atau ranah publik untuk mencari pasangan?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab, dikaji, dan dianalisis oleh pemerintah, organisasi keagamaan, akademisi atau pengamat sosial, dokter, psikolog, dan pegiat komunitas gay.

Grafis penindakan hukum pada komunitas gay di Jawa Timur yang memanfaatkan media elektronik atau media sosial untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan. Grafis: Hamdan Muafi

Grafis penindakan hukum pada komunitas gay di Jawa Timur yang memanfaatkan media elektronik atau media sosial untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan. Grafis: Hamdan Muafi
BACA: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kembangkan Kasus Grup Gay Surabaya
Tokoh masyarakat atau tokoh agama bersama pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait juga bisa melakukan pendekatan dan pembinaan secara humanis pada orang-orang yang memilih cara berhubungan cinta dan seks di luar ketentuan agama dan norma sosial di Indonesia termasuk komunitas gay.
Dokter, psikolog, atau pakar di bidang kesehatan juga bisa memberikan kajian mengenai dampak kesehatan fisik dan psikis atau mental jika berhubungan fisik atau seks antarsesama jenis kelamin.