Rabu, 18 June 2025 02:00 UTC
Polres Tuban merilis penangkapan dua anggota aktif grup gay Tuban, Rabu, 18 Juni 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua pelaku pria yang diduga aktif dalam sebuah grup gay Tuban beranggotakan lebih dari 1.000 orang.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya beredar grup serupa yang mencakup wilayah Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro, yang saat ini sedang ditangani Ditres Siber Polda Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku yang merupakan anggota aktif dari grup bernama Gay Tuban.
Keduanya berinisial J, 45 tahun, dan AJ, 30 tahun, warga Kabupaten Tuban, dan diamankan secara terpisah di dua kecamatan berbeda.
BACA: Heboh Grup FB Gay Tuban, Tokoh Pemuda Desak Pemerintah Bertindak
“Grup ini digunakan sebagai wadah untuk mencari pasangan sesama jenis dan dari hasil penyelidikan awal, kedua tersangka aktif di dalamnya,” ujar Dimas saat konferensi pers, Rabu pagi, 18 Juni 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar postingan bermuatan asusila, alat yang digunakan untuk kegiatan seksual, dan beberapa unit ponsel yang di dalamnya ditemukan video asusila.
“Untuk saat ini, keduanya masih kami periksa lebih lanjut. Mereka adalah pintu masuk bagi kami untuk memburu pelaku lain, termasuk admin sekaligus pembuat grup,” katanya.
Dimas mengatakan grup tersebut telah eksis sejak sekitar tahun 2010 dan diperkirakan sudah berjalan hampir 15 tahun. Selain melalui Facebook, para pelaku juga diduga menggunakan aplikasi seperti WhatsApp untuk berkomunikasi dan bertukar konten.
BACA: Rekam Video Intim Sesama Jenis, Supriyadi Ditangkap Polisi
“Masih banyak pengguna aktif lainnya, sebagian bahkan diketahui telah bergabung selama 5 hingga 10 tahun. Kami terus mendalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 29 kjuncto pasal 4 ayat 1 dan/atau pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 dan/atau pasal 31 juncto pasal 5 dan/atau pasal 32 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami tegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain,” kata Dimas.