Selasa, 20 May 2025 06:00 UTC
Ilustrasi jambret. Dok.Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Lamongan – Anggota Unit Reskrim Polsek Sugio, Kabupaten Lamongan membekuk seorang residivis yang masih di bawah umur.
Laki-laki berusia 16 tahun tersebut diduga melakukan penjambretan di Jalan Raya Sugio-Mantup yang masuk wilayah Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid mengatakan bahwa penjambretan itu terjadi belum lama ini. Saat itu, korban bersama saksi berinisial U (28) dan EL (30) sedang menuju pasar Desa Deketagung dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban," ujarnya, Selasa, 20 Mei 2025.
BACA: Jambret Emak-Emak, Penjual Ayam Potong di Probolinggo Diringkus Polisi
Setelah berhasil merampas barang-barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar sembari berteriak meminta pertolongan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp5 juta, cincin emas 3 gram senilai Rp8 juta. Selain itu, satu unit handphone merek Vivo Y15 seharga Rp1,9. Total kerugian yang dialami korban akibat penjambretan itu mencapai Rp14,9 juta.
Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sugio akhirnya berhasil menangkap pelaku. "Tersangka berusia 16 tahun berhasil kami amankan. Dia merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025," terangnya.
BACA: Aniaya dan Kuras Harta Korban, Komplotan Polisi Gadungan Dibekuk Polisi
Hamzaid menambahkan, pelaku yang kini diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan ini pernah terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor. Kemudian, sisa uang tunai sebesar Rp 2.850.000, serta kardus dan buku dari handphone Vivo Y15 milik korban.
Berkaca dari penjambretan tersebut, Polres Lamongan mengimbau kepada warga untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum.