Logo

Jambret Emak-Emak, Penjual Ayam Potong di Probolinggo Diringkus Polisi 

Reporter:,Editor:

Senin, 10 February 2025 05:00 UTC

Jambret Emak-Emak, Penjual Ayam Potong di Probolinggo Diringkus Polisi 

JABRET. Satreskrim Polres Probolinggo Kota merilis ungkap kasus penjambretan, Senin, 10 Februari 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang penjual ayam potong keliling diringkus jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah melakukan penjambretan terhadap seorang ibu pengendara motor.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu sore, 1 Februari 2025, di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo.  

Pelaku, Pendik, 34 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, nekat menjambret tas milik Suhartiwik, 61 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Saat kejadian, korban sedang berboncengan dengan anaknya.  

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin mengungkapkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario dan memepet korban sebelum mengancamnya dengan pisau.

BACA: Pelaku Spesialis Jambret Perhiasan Wanita dan Lansia di Probolinggo Diringkus

"Setelah mengeluarkan pisau ke arah perut korban, pelaku langsung menarik tas korban dan melarikan diri," ujarnya saat ungkap kasus di halaman Mapolres Probolinggo kota, Senin, 10 Februari 2025.  

Korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga ke Jalan Juanda, namun kehilangan jejak di sekitar Jalan Gubernur Suryo. Tidak ingin tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.  

Akibat aksi penjambretan ini, korban kehilangan tas berisi STNK, KTP, ponsel, dan uang tunai Rp100 ribu. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.  

Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 4 Februari 2025, polisi berhasil menangkap Pendik di Jalan Abdul Hamid.

BACA: Dampak Pemuda Pengangguran, Jambret Dompet Ibu-Ibu

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario 125, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan uang tunai Rp100 ribu.  

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan dan sengaja melepas pelat nomor motornya agar tidak mudah dikenali.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain," kata Zainal.  

Akibat perbuatannya, Pendik dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.