Logo

Pelaku Spesialis Jambret Perhiasan Wanita dan Lansia di Probolinggo Diringkus

Reporter:,Editor:

Sabtu, 24 September 2022 05:40 UTC

Pelaku Spesialis Jambret Perhiasan Wanita dan Lansia di Probolinggo Diringkus

DIRINGKUS. DAP pelaku jambret wanita dan lansia ditangkap petugas kepolisian, Sabtu, 24 September 2022. Foto: Humas Polres Probolinggo Kota

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya meringkus pelaku spesialis penjambretan yang menyasar kalangan nenek-nenek yang kerap beraksi di wilayah Probolinggo Raya.

Pelaku berinisial DAP, 28 tahun, warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Keberadaan DAP akhirnya terungkap petugas setelah aksinya menjambret kalung milik wanita lanjut usia terekam CCTV dan tersebar luas di jejaring media sosial.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan dalam aksinya, pelaku mengincar kalangan perempuan dan lanjut usia sebagai korbannya. Adapun barang yang dicuri berupa perhiasan yang dikenakan korban. 

BACA JUGA: Dampak Pemuda Pengangguran, Jambret Dompet Ibu-Ibu

Sebelumnya, DAP sempat beraksi menjambret perhiasan berupa 1 kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 gram milik korban D dan Pr, 70 tahun, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. 

"Kejadiannya pada 20 Juni 2022 lalu sekitar pukul 06.00 WIB pagi saat korban sedang menyapu di depan rumahnya," kata Jamal, Sabtu, 24 September 2022.

Jamal menyebut, aksi pelaku terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai melakukan penjambretan, Sabtu, 17 September 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, di depan rumah S, 57 tahun, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.

BACA JUGA: Polres Lamongan Keliling Pasar, Imbau Masyarakat Tak Pakai Perhiasan Berlebihan

"Di situ anggota kemudian mendatangi TKP dan segera mengamankan pelaku," tuturnya.

Jamal menyampaikan hasil pemeriksaan pelaku diketahui kalau setiap melancarkan aksinya, pelaku membawa tongkat pemukul besi lipat.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Jamal memungkasi.