Jumat, 13 March 2020 13:10 UTC
JAMBRET. Kapolresta Probolinggo AKBP Ambariyadi Wijaya menginterogasi tersangka Iqbal, 23 tahun, pemuda pengangguran pelaku jambret di Mapolresta Probolinggo, Jumat, 13 Maret 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pelaku penjambretan seorang ibu saat mengendarai sepeda motor di areal ruko Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Probolinggo. Tersangka ditangkap berkat rekaman CCTV di ruko setempat.
Pelaku ternyata seorang pemuda pengangguran, Iqbal Yazid Avishena, 23 tahun, warga Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Pemuda berwajah lugu tersebut mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.
Uang yang didapat dari menjambret dompet korban digunakan untuk membayar utang sebesar Rp1 juta dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Hati-hati, Dompet di Laci Motor Raib Dijambret
Kepada wartawan, Kapolresta Probolinggo AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan selain melakukan penjambretan di ruko Jalan Panglima Sudirman, tersangka juga pernah melakukan aksi yang sama di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Modus yang dilakukan tersangka sama yakni dengan membuntuti dan menghampiri motor korban dan merampas dompet atau tas yang ditaruh di laci motor di bawah kemudi atau setir.
Korban yang dijambret di Jalan Imam Bonjol adalah Sumiati, 46 tahun, warga Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo. Korban mengalami kerugian hingga Rp21 juta. Selain uang tunai, dua unit handphone dan sejumlah kartu ATM milik korban diambil tersangka.
BACA JUGA: Kejar Jambret, Dua Warga Probolinggo Tewas Tabrakan
Tersangka mengaku sendiri dalam melakukan aksinya. "Sementara pengakuan pelaku baru dua TKP tapi kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan komplotan jambret ini," kata Ambariyadi, Jumat 13 Maret 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.