Logo

Ganggu Kamtibmas, Polres Jombang Resmi Larang Penggunaan Sound Horeg di Kota Santri

Reporter:,Editor:

Jumat, 18 July 2025 05:00 UTC

Ganggu Kamtibmas, Polres Jombang Resmi Larang Penggunaan Sound Horeg di Kota Santri

Pamflet larangan sound horeg yang dikeluarkan Polres Jombang. Dok: Polres Jombang

JATIMNET.COM, Jombang – Menyusul fatwa haram dari MUI Jawa Timur, Polres Jombang secara resmi melarang penggunaan sound system berdaya besar atau yang dikenal dengan istilah sound horeg. Larangan ini tertuang dalam imbauan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @polresjombang pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan larangan ini mencakup berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, termasuk hiburan malam, arak-arakan keliling, maupun pesta warga dan kegiatan lain yang menggunakan sound system berdaya besar.

BACA: Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jember Minta Polisi Turut Mengawasi

"Kami telah menerima banyak keluhan dari warga tentang gangguan kebisingan dan dampak sosial yang ditimbulkan. Larangan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat." ucap Ardi dalam konferensi pers.

Dasar pelarangan ini merujuk Fatwa MUI Jatim Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keharaman Sound Horeg, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan tingginya angka keluhan masyarakat. 

"Kami berharap kerjasama semua pihak untuk menciptakan Jombang yang tertib dan nyaman," kata Ardi.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Jombang Kompol Hendra Setiawan telah mencatat selama 2025, ternyata ada sebanyak 47 laporan gangguan kebisingan, kemudian 12 kasus keributan yang dipicu acara sound horeg, dan lainnya ada lima pengaduan gangguan kesehatan akibat kebisingan.

BACA: Begini Reaksi Pelaku Sound System di Tengah Fatwa Haram dari Ulama

"Kami akan melakukan patroli rutin dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar," katanya.

Polres Jombang membuka saluran pengaduan melalui call center 0821-4523-6789 dan masyarakat bisa mengadu langsung ke Polsek setempat maupun mengisi formulir online di website polresjombang.jatim.polri.go.id.

Dari sinilah, polisi akan memberikan sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran lisan hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Selama ini kami sering terganggu oleh suara bising hingga larut malam. Dengan adanya larangan ini, kami bisa beristirahat dengan tenang,"  kata Suparmin, 42 tahun, warga Kecamatan Mojoagung.