Logo

Gandeng Pengadilan Negeri, Surabaya Kota Pertama Buka Layanan e-Court 

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 March 2020 15:11 UTC

Gandeng Pengadilan Negeri, Surabaya Kota Pertama Buka Layanan e-Court 

LAYANAN DIGITAL. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Syam menunjukkan nota kesepamahan setelah ditandatangani, Selasa 10 Maret 2020. Foto: Restu Widarti.

JATIMNET.COM, Surabaya – Surabaya telah memiliki instrumen pengadilan berbasis digital. Layanan diberi nama Eraterang yang meliputi elektronik surat keterangan dan Pojok e-Court yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik Gedung Siola Jalan Genteng Kali.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa pelayanan ini berguna untuk memudahkan warga Surabaya dalam menyelesaikan keperluannya terkait Pengadilan Negeri. Keberadaan layanan ini untuk memangkas waktu dan mengurangi antrean di kantor pengadilan.

“Pemkot memfasilitasi agar warga Surabaya lebih mudah mengakses, terutama hal-hal yang ringan. Seperti ganti nama lebih mudah dengan (layanan) ini,” kata Risma seusai penandatanganan di ruang kerjanya, Selasa 10 Februari 2020.

e-Court adalah instrumen pengadilan berbentuk pelayanan berbasis online. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran, bantahan, permohonan dan gugatan sederhana. Sementara Eraterang, adalah permohonan surat keterangan secara elektronik.

BACA JUGA: Pemohon KTP-el di Surabaya Dapat e-Kitir Dilengkapi QR Code

Risma kepada awak media menjelaskan bahwa saat ini terkait tempat pelayanan sudah siap digunakan. Meskipun begitu, dia menyebut yang sedang dipersiapkan adalah petugas dari PN. Sebab saat ini terkendala jumlah petugas yang terbatas.

“Tadi saya juga tawari kalau perlu petugas dari pemkot yang ada di pelayanan publik juga siap. Tinggal diberi pelatihan,” lanjutnya.

Harapan wali kota perempuan pertama di Surabaya ke depannya akan menjadi fasilitas di setiap kecamatan dan kelurahan. Sehingga masyarakat bisa menyelesaikannya lebih dekat dari rumah masing-masing.

BACA JUGA: Gedung Siola Terbakar, Pelayanan Terpadu Satu Atap Ditutup Sementara

“Kepala seksi (kasi) pemerintahan akan dikirim untuk membantu. Mereka akan di-training untuk melayani warga, agar tidak terlalu jauh dari rumah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PN Surabaya, Nur Syam mengatakan bahwa e-Court ini sudah ada sejak dua tahun lalu. Namun, ini merupakan kali pertama PN bekerja sama dengan pemerintah daerah. Terlebih Pemkot Surabaya menyediakan tempat di Mal Pelayanan Publik, Gedung Siola.

“Jadi, yang kerja sama dengan pemerintah dan membuka stand, hanya di Surabaya,” Nur Syam menjelaskan.

BACA JUGA: Teras Kejari Layani Kebutuhan Hukum Warga Surabaya di Siola

Selain memudahkan masyarakat, proses ini juga lebih menghemat biaya. Pasalnya, jika pengajuan permohonan secara manual, biaya administrasinya sebesar Rp 528.000. Namun, jika menggunakan e-Court hanya dikenakan biaya Rp 127.000.

“Lebih murah. Jadi ada tiga manfaat, murah, sederhana dan cepat,” paparnya.

Tak hanya itu, Nur Syam menegaskan bahwa untuk Eraterang hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000. Sebenarnya, aplikasi ini bisa diakses melalui ponsel dengan mengunduh aplikasinya. Namun, di Siola pun juga disiapkan untuk pelayanan.

"Karena di Siola ada Mal Pelayanan Publik, jadi kami pikir masyarakat juga lebih mudah. Misalkan ganti nama setelah dari Dispendukcapil langsung bisa mendaftar, nanti nunggu surat elektroniknya, langsung sidang,” terangnya.