Senin, 14 September 2020 12:00 UTC

PETAHANA. Petahana Bupati Mojokerto Pungkasiadi (bersongkok dan kemeja putih) bersama bakal calon Wakil Bupati Titik Masudah. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan pemeriksaan atas laporan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan calon petahana Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam Pilkada 2020.
Rabu, 9 September 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu unsur dalam Gakkumdu menerima laporan dugaan pelanggaran berupa mutasi tersebut. Calon petahana Bupati Mojokerto Pungkasiadi melakukan mutasi empat pejabat Pemkab Mojokerto bersamaan dengan pelantikan 38 pejabat di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Senin, 31 Agustus 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ahmad Basori mengatakan Gakkumdu termasuk kepolisian dan kejaksan di dalamnya sepakat menghentikan proses hukum selanjutnya atas laporan tersebut.
BACA JUGA: Daftar ke KPU, Petahana Mojokerto Ditegur Mendagri
Setelah dilakukan penyelidikan awal, menurutnya, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam mutasi tersebut. "Pembahasan yang terpenting bahwa pergantian promosi jabatan yang dilakukan Bupati itu sudah ada izin dari Kemendagri, itu yang ditekankan pada kami," katanya, Senin, 14 September 2020.
Sesuai ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BACA JUGA: Ini Harta Kekayaan Paslon Pungkasiadi-Titik Masudah
"Laporan yang dimasukkan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran yang disebut dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 terkait larangan bagi kepala daerah atau petahana melakukan pergantian atau mutasi tanpa izin dari Mendagri," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at menyampaikan, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang menyatakan pemberitahuan tentang status laporan atau temuan yang dihentikan akan dipublikasikan.
"Kami akan kami publikasikan di website (Bawaslu Kabupaten Mojokerto), papan pengumuman kantor Bawaslu, dan ketiga pihak pelapor juga kami kirim hasil status laporan dari yang bersangkutan," kata Aris.
