Logo

Daftar ke KPU, Petahana Mojokerto Ditegur Mendagri

Dianggap Melanggar Protokol Kesehatan
Reporter:,Editor:

Jumat, 11 September 2020 10:20 UTC

Daftar ke KPU, Petahana Mojokerto Ditegur Mendagri

DITEGUR. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Karena saat mendaftar ke KPU membawa massa dan melanggar protokol kesehatan. Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Pungkasiadi mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pasalnya, Pungkasiadi saat mendaftarkan diri sebagai petahanan Kepala Daerah di Pilkada Mojokerto ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Lantaran, saat mendaftar terdapat membawa kerumunan massa. Namun, hingga kini pihak pemerintah belum menerima surat teguran yang dimaksud dari Mendagri, ditujukan untuk Bupati Mojokerto, terkait pendaftaran Kepala Daerah yang mencalonkan kembali dan berkaitan dengan protokol kesehatan tersebut.

"Sampai siang ini belum diterima surat teguran dari Kemendagri," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto, Dian Indrianingrum, di Kantor Pemkab Mojokerto, Jumat, 11 September 2020.

Dian menjelaskan mengenai mekanismenya, bahwa alur penerimaan surat yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto diterima melalui Aplikasi e-simarsip Setda Kabupaten Mojokerto. Barulah kemudian, dari Kabag Umum akan disampaikan pada Asisten Sekda yang membidangi sesuai tujuan dari surat tersebut.

BACA JUGA: Ini Harta Kekayaan Paslon Pungkasiadi-Titik Masudah

"Nantinya, oleh Asisten Sekda akan menerima surat itu dan dinaikkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto. Nah, jika surat itu untuk Bupati maka maka langsung diteruskan pada beliau," paparnya.

Menurut dia, alur mengenai penerimaan surat teguran dari Kemendagri itu kemungkinannya akan diteruskan melalui asisten I yang akan diberikan ke Sekda dan disampaikan pada Bupati Mojokerto.

"Tadi juga sudah koordinasi dengan Bagian Pemerintahan juga, tapi belum menerima yang berkaitan dengan surat teguran dari Kemendagri. Kalau sudah menerima pastinya akan di ditindak lanjuti karena langsung teguran ke Kepala Daerah," imbuhnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin menambahkan bagaimana alur dalam penerimaan surat masuk tersebut melalui Kabag Umum yang akan dipilah sesuai instansi dan diteruskan pada Sekda dan Kepala Daerah.  "Belum menerima surat itu (Teguran dari Kemendagri)," tambah Didik.

Ia mengatakan peran Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda dalam penerimaan surat ini untuk menaikkan surat masuk melalui Kabag Umum yang semuanya akan diteruskan pada Sekda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

"Kalau surat sudah benar-benar datang biasanya prosesnya cepat. Bahkan pada hari itu surat masuk diagendakan langsung kita paraf diteruskan ke Sekda dan kalau surat sifanya Urgent ditujukan untuk Bupati maka langsung diteruskan pada Kepala Daerah," pungkasnya.