Logo

Gabungan Akademisi dan Budayawan Tagih Janji Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Reporter:,Editor:

Sabtu, 05 October 2019 05:52 UTC

Gabungan Akademisi dan Budayawan Tagih Janji Jokowi Keluarkan Perppu KPK

TOLAK REVISI. Sejumlah akademisi di Surabaya dalam aksi menolak revisi UU KPK beebrapa waktu lalu. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Gabungan akademisi, tokoh publik, dan budayawan yang diundang Jokowi pada pertemuan 26 September 2019 lalu, menagih janji rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK, Sabtu 5 Oktober 2019.

Akademisi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Bivitri Susanti menjelaskan berbagai argumen elit partai politik tidak akurat dan membuat publik menyangka bahwa perppu tidak dapat dikeluarkan.

"Bahkan, sebagian pihak mengatakan, presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan perppu ini," tulis Bivitri Susanti melalui keterangan pers yang diterima Jatimnet.com, Sabtu 5 Oktober 2019.

Untuk itu, pihaknya mendukung presiden mengeluarkan Perppu UU KPK dan mengecam tindakan partai politik untuk menggunakan logika yang meresahkan publik.

BACA JUGA: 97 Organisasi Masyarakat Sipil Sedunia Tolak UU KPK Hasil Revisi

"Perlu kami jelaskan kembali, perppu merupakan hak konstitusional presiden yang jelas dasarnya dalam Pasal 22 UUD. Dikatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," tegasnya.

Bivitri menambahkan, dikeluarkannya perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden.

"Terlebih, dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di Mahkamah Konstitusi," jabarnya.

BACA JUGA: Tuntutan Mahasiswa di Enam Pulau

Pihaknya menegaskan bahwa opsi mengeluarkan perppu yang disampaikan pada pertemuan 26 September 2019 lalu dapat menguatkan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi.

"Tentu sekaligus kami mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002," ungkap pengajar hukum tersebut.

Sebelumnya sejumlah tokoh seperti Mahfud MD, Feri Amsari, Frans Magniz Suseno, Azyumardi Azra, Goenawan Muhammad dan tokoh lainnya diundang Presiden Joko Widodo pada 26 September 2019 untuk membicarakan sejumlah permasalahan, salah satunya isu UU KPK.