Kamis, 19 September 2019 23:07 UTC
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Foto: IST
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak enam notaris akan ditutup akunya di salah satu aplikasi milik Kanwil Kemenkumham, Sistem Informasi Pemeriksaan Laporan Masyarakat Terhadap Pelanggaran Notaris (SIPP Manis).
Keputusan ini setelah diperiksanya enam notaris tersebut di Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jatim karena melakukan pelanggaran.
“Tahun ini enam notaris kami tutup akunnya setelah adanya pelanggaran,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 September 2019.
BACA JUGA: Mantan Kepala Lapas Krobokan Bali Pimpin Lapas Kelas 1 Surabaya
Dalam keterangannya, Susy menjelaskan terdapat 14 akun milik notaris yang belum diputuskan MKN lantaran terjerat pidana. Saat ini, lanjutnya proses masih berlanjut dan menunggu keputusan dari MKN pusat.
Susy menjelaskan penutupan akun tersebut akan dilakukan sesuai dengan hukuman yang diberikan. Adapun jenis hukuman yang dijatuhkan bervariasi, tergantung jenis pelanggaran.
“Ada yang setahun maupun hanya beberapa bulan untuk penutupan akun tersebut," Susy menambahkan. Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Jatim terdapat 733 notaris yang diperiksa oleh (MKN) Wilayah Jatim.
BACA JUGA: Lima WNA Melepas Kewarganegaraan Demi Menjadi WNI
Sejauh ini, jumlah notaris di Jatim sudah cukup banyak, yakni sekitar 2.191 notaris. Sejak 2017 lalu, ada sekitar 300 notaris baru yang dilantik. “Tapi saya menyayangkan karena persebarannya tidak merata, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan MKN,” jelasnya.
Kanwil Jatim berharap peran notaris dapat mendukung program pemerintah. Salah satunya mulai menerapkan pengoprasian teknologi informasi untuk menjalankan tugas serta fungsi notaris.