Logo
Kejati Jatim Temukan Dugaan Pemotongan Dana Bantuan

Empat Tersangka Kasus Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Resmi Ditahan

Reporter:,Editor:

Selasa, 14 October 2025 14:38 UTC

Empat Tersangka Kasus Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Resmi Ditahan

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, saat memberikan keterangan seputar penetapan tersangka kasus korupsi BSPS di Sumenep, Selasa, 14 Oktober 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Penetapan ini dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan dan mengumpulkan dua alat bukti yang sah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan sejak Juli 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami memeriksa 219 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” ujar Wagiyo dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa malam, 14 Oktober 2025.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL).

BACA: Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Sumenep Naik ke Penyidikan

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, dengan total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee. Selain itu, mereka juga memungut biaya tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk pembuatan laporan penggunaan dana.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,32 miliar. Saat ini penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh auditor dari BPKP,” jelas Wagiyo.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

BACA: Golkar Desak Pemprov Jatim Evaluasi Menyeluruh BUMD

Selanjutnya, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025, untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025.

Keempatnya kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Kejati Jatim guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penahanan kami lakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti,” pungkas Wagiyo.